Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penculikan Bilqis

Terungkap Modus Penculikan Bilqis, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kasus penculikan Bilqis di Makassar terungkap. Empat tersangka ditangkap, modusnya jual beli anak berkedok adopsi…

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/ tribun timur
PENCULIKAN BILQIS – Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Polisi mengungkap modus penculikan Bilqis dan menetapkan empat tersangka. Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba   

Polisi menduga jumlah korban lebih banyak.

Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.

“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” jelas Devi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO.

Barang bukti yang diamankan berupa empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi

SY membawa Bilqis ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan melalui akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah”.

NH membeli korban Rp3 juta, kemudian menjual ke AS dan MA di Jambi Rp15 juta.

AS dan MA kembali menjual korban Rp80 juta.

Bilqis akhirnya ditemukan Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.

Bocah empat tahun itu dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved