Penculikan Bilqis
Terungkap Modus Penculikan Bilqis, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kasus penculikan Bilqis di Makassar terungkap. Empat tersangka ditangkap, modusnya jual beli anak berkedok adopsi…
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polisi menduga jumlah korban lebih banyak.
Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.
“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” jelas Devi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO.
Barang bukti yang diamankan berupa empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Kronologi
SY membawa Bilqis ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan melalui akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah”.
NH membeli korban Rp3 juta, kemudian menjual ke AS dan MA di Jambi Rp15 juta.
AS dan MA kembali menjual korban Rp80 juta.
Bilqis akhirnya ditemukan Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.
Bocah empat tahun itu dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025). (*)
| Penculik Bilqis Salah Pilih Lawan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Desak Tangkap Pelaku Lain |
|
|---|
| Diduga TPPO PPA, Kapolda Sulsel Minta Penyidik Tak Berhenti di 4 Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| Baru Sepekan Bertugas, Irjen Djuhandhani Rahardjo Sukses Tuntaskan Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| Frederik Kalalembang Puji Kinerja Polisi Ungkap Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| 4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251110-penculikan-bilqiss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.