Rokok Ilegal
Rokok Ilegal 'Menggila' di Luwu Raya, Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang dalam 9 Bulan
KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili telah menyita 1,5 juta batang rokok tanpa cukai hingga September 2025.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Harga Murah Jadi Pemicu Utama
Akar masalah dari maraknya peredaran rokok ilegal ini, menurut Bea Cukai, adalah hukum ekonomi sederhana: ada permintaan, maka ada pasokan.
Permintaan yang tinggi di tengah masyarakat dipicu oleh disparitas harga yang sangat jauh antara rokok legal dan ilegal.
"Perbedaannya cukup signifikan, bisa hampir setengah harga. Inilah yang menyebabkan kendala utama di lapangan," ungkap Nurmansha.
Faktor harga murah ini menjadikan semua kalangan sebagai pasar potensial, termasuk anak-anak sekolah yang memiliki daya beli terbatas.
Menyikapi hal ini, Bea Cukai tidak hanya mengandalkan penindakan.
Mereka gencar melakukan sosialisasi untuk menekan permintaan dari masyarakat.
Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur dan Satpol PP, Bea Cukai turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, hingga pelajar.
"Kami menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan ancaman hukuman bagi pengedar. Salah satu konsumen utama rokok ilegal ini, karena murah, adalah anak sekolah," tegasnya.
Butuh Peran Aktif Masyarakat
Staf Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bangkit Kurniawan, menambahkan perang melawan rokok ilegal tidak bisa dimenangkan sendirian oleh Bea Cukai.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci.
"Selama pasarnya ada, itu akan menjadi kesempatan bagi penjual. Maka dari itu, kami sangat butuh partisipasi dari masyarakat maupun media untuk menekan peredarannya," kata Bangkit.
Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli dan melaporkan peredaran rokok ilegal menjadi benteng pertahanan paling efektif.
Sebab, setiap batang rokok ilegal yang terjual tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga menggerus pendapatan negara dari sektor cukai.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.