Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa

Dinas Perdagangan Kota Makassar mendapatkan data peredaran rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
ROKOK ILEGAL - Rokok ilegal harga murah beredar di Sulsel. Warga Jeneponto mengaku memilih beli rokok ilegal dibanding rokok legal karena harganya lebih murah., Rabu (8/10/2025). Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Evy Aprialti menyampaikan, baru-baru ini tim mengidentifikasi rokok bermerk Langsep di salah satu toko di Jl Toddopulo Timur.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perdagangan Kota Makassar mendapatkan data peredaran rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa.

Rokok ilegal jika tidak memiliki pita cukai.

Rokok tersebut masuk kebanyakan masuk dari Kota Kudus dan Surabaya. 

Ada dua pintu gerbang masuknya rokok tersebut, yakni di bandara dan pelabuhan. 

"Di dua tempat itu pasti ada petugas Bea Cukai. Kalau ada yang lolos berarti pengawasannya perlu diperketat," kata Fungsional Analisis Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid kepada Tribun Timur, Kamis (9/10/2025).  

Adapun jika rokok tersebut sudah beredar, Dinas Perdagangan tetap akan membantu bea cukai melakukan identifikasi. 

Disdag kata Abdul Hamid sebenarnya hanya mengawasi barang pokok dan barang penting. 

Baca juga: Rokok Ilegal Lebih Murah dan Mudah Ditemukan

Misalnya beras, minyak goreng, dan bahan pokok penting lainnya. 

"Tapi untuk rokok ilegal tetap kami pantau dan awasi peredarannya walaupun bukan tugas pokok kami," tuturnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Evy Aprialti menyampaikan, baru-baru ini tim mengidentifikasi rokok bermerk Langsep di salah satu toko di Jl Toddopulo Timur. 

Setelah diidentifikasi, rokok tersebut ternyata sudah berizin. 

Rokok tersebut diproduksi dari Kota Kudus dengen NIB dan KBLI 46335 (Perdagangan besar Rokok dan Tembakau). 

Cukai rokoknya juga sudah terdaftar di Kota Kudus dan rokok yang diedarkan sudah memiliki pita cukai.

"Cukainya dikeluarkan oleh Bea Cukai Kudus sesuai hasil konfirmasi kami ke Bea Cukai Makassar," ucap Evy Aprialti.  

Sesuai aturan, barang yg diedarkan jika sudah dikenakan bea cukai dari asalnya tidak perlu lagi dikenakan cukai diwilayah lain.

"Sistem penyalurannya sudah sesuai PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan," ujarnya. 

Rokok ilegal asal China membanjiri Sulawesi Selatan.

Kanwil DJBC Sulbagsel mencatat 30.014.008 batang rokok tanpa pita cukai beredar di wilayah kerjanya.

Merek paling mudah ditemukan Double Happiness, berbungkus emas dengan tulisan huruf China tanpa pita cukai.

Rokok ini dijual bebas di sejumlah warung di Pinrang dan Parepare. 

Harganya murah dibandingkan rokok resmi di pasaran.

Ciri-ciri utama rokok ilegal yang paling penting untuk Anda ketahui, terutama yang berkaitan dengan pita cukai, adalah:

​Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
​Rokok dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yang paling mudah dikenali melalui lima ciri berikut:

​1. Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)
​Ini adalah jenis rokok ilegal yang paling mudah dikenali. Rokok ini tidak dilekati pita cukai resmi sama sekali pada kemasannya.

​2. Pita Cukai Palsu
​Rokok dilekati pita cukai, tetapi pita cukai tersebut tidak resmi (palsu) yang tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ciri-ciri pita cukai palsu adalah:

  • ​Kualitas kertasnya rendah.
  • ​Tidak memiliki fitur keamanan khusus seperti hologram yang hanya terlihat dengan sinar UV (ultraviolet).
  • ​Warna, desain, atau ukurannya tidak sesuai dengan pita cukai yang resmi berlaku.

​3. Pita Cukai Bekas Pakai
​Rokok dilekati pita cukai, namun pita tersebut merupakan bekas pakai dari kemasan rokok lain. Ciri fisiknya sering kali terlihat:

  • ​Kondisinya sobek, berkerut, atau tampak tidak baru.
  • ​Terdapat bekas lem atau kerusakan pada bagian ujung-ujungnya.

​4. Pita Cukai Salah Peruntukan
​Rokok dilekati pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Contohnya:

​Rokok jenis Kretek (SKT) dilekati pita cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM).

​Rokok dijual dalam kemasan isi 12 batang, namun dilekati pita cukai untuk kemasan isi 16 batang.

5. Pita Cukai Salah Personalisasi
​Rokok dilekati pita cukai asli, tetapi informasi personalisasi pada pita (seperti kode pabrik atau merek yang tercetak) tidak sesuai dengan produk rokok yang dilekati.

Setiap pita cukai memiliki kode unik yang disesuaikan dengan pabrik yang memproduksinya.

​Ciri Tambahan
​Selain masalah cukai, ada beberapa tanda umum lain yang bisa mengindikasikan rokok ilegal:

​Harga Jual Jauh Lebih Murah: Karena produsen menghindari pembayaran cukai dan pajak, rokok ilegal sering dijual dengan harga yang sangat rendah atau tidak wajar dibandingkan harga rokok sejenis di pasaran.

​Kemasan Tidak Sesuai Standar: Kualitas kemasan biasanya rendah, desain kurang rapi, dan informasi pada kemasan (termasuk peringatan kesehatan berupa gambar) sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah (misalnya gambar terlalu kecil atau tidak ada).

​Merek Tidak Terdaftar: Rokok menggunakan merek atau nama yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga pemerintah.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved