Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan

SK Direksi PT KIMA No. 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat dalam perkara ini.

Tayang:
Tribun-timur.com
Kuasa Hukum PT Roda Mas saat konferensi pers di salah satu café di Jalan Irian, Kota Makassar, Selasa (17/2/2026). 

Karena hal ini, perusahaan menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan, dan hasilnya pengadilan mengabulkan gugatan PT Roda Mas Baja Inti.

Pengadilan juga memerintahkan PT KIMA untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB.

Namun, selama proses perkara berlangsung, PT KIMA memutus saluran air PDAM ke perusahaan.

Syamsul menilai tindakan itu berdampak besar terhadap aktivitas perusahaan dan kesehatan karyawan.

“Air adalah kebutuhan pokok, termasuk untuk kesehatan karyawan. Padahal perusahaan rutin membayar tagihan air sebelum pemutusan terjadi,” ujarnya.

Ia menekankan aspek konstitusional terkait hak atas air, merujuk Pasal 33 UUD 1945, serta nilai kemanusiaan dalam sila kedua Pancasila.

Penasihat Hukum PT Roda Mas Baja Inti lainnya, M. Tahir Arifin, menambahkan bahwa PT KIMA mengambil alih pengelolaan utilitas air dari PDAM.

Saat ini meteran air telah dibuka, dan PT KIMA berencana memfasilitasi penyambungan kembali, meskipun biaya yang dibebankan cukup tinggi.

“Yang paling terdampak adalah pekerja, karena kebutuhan MCK terganggu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT KIMA, Fadhli Arpin, mengatakan pihaknya tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini tengah menempuh upaya banding.

“Proses ini kami lakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku,” kata Fadhli.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved