Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fesmed AJI

BPJS Ketenagakerjaan: Dipukul Saat Meliput, Jurnalis Dapat Asuransi

Jurnalis yang terluka saat liputan akibat kekerasan fisik dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Teror psikis masuk ranah BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Alfian | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK AJI MAKASSAR
FESTIVAL MEDIA AJI- Pengunjung berjalan di depan area Festival Media AJI di Benteng Ujung Pandang atau Fort Rotterdam, Jl Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, Sabtu (13/9/2025). Jurnalis yang terluka saat liputan akibat kekerasan fisik dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Teror psikis masuk ranah BPJS Kesehatan. 

"Penting untuk segera melapor. Klaim harus dilakukan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan diusahakan tidak lebih dari 2x24 jam setelah insiden kecelakaan kerja terjadi," ujarnya.

Khusus di Kota Makassar, semua rumah sakit kecuali RSUD Labuang Baji Sulsel kata Sinbad, terkonfirmasi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan klaim.

Dengan paparan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, sejumlah wartawan pun mendaftarkan diri sebagai peserta di sela diskusi tersebut.

Program BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari lima jenis jaminan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko.

Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah program yang lebih baru yang memberikan manfaat berupa akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan bantuan tunai bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
 
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 
 
2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Memberikan perlindungan kepada peserta dengan bentuk tabungan hari tua yang diserahkan saat peserta pensiun atau mencapai usia tertentu. 
 
3. Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan penghasilan bulanan untuk pekerja yang sudah tidak produktif lagi, seperti saat pensiun atau mengalami cacat total tetap. 
 
4. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. 
 
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang mengalami PHK.

Manfaatnya meliputi akses informasi pasar kerja lewat lowongan kerja.

Menyediakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja di pasar kerja.

Memberikan bantuan uang tunai paling banyak enam bulan setelah mengalami PHK.

Sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25?ri upah untuk tiga bulan selanjutnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved