Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fesmed AJI

BPJS Ketenagakerjaan: Dipukul Saat Meliput, Jurnalis Dapat Asuransi

Jurnalis yang terluka saat liputan akibat kekerasan fisik dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Teror psikis masuk ranah BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Alfian | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK AJI MAKASSAR
FESTIVAL MEDIA AJI- Pengunjung berjalan di depan area Festival Media AJI di Benteng Ujung Pandang atau Fort Rotterdam, Jl Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, Sabtu (13/9/2025). Jurnalis yang terluka saat liputan akibat kekerasan fisik dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Teror psikis masuk ranah BPJS Kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jurnalis peliput berita tidak dijamin asuransi saat mendapat teror psikis dari aparat negara, individu atau kelompok massa.

Namun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membayarkan asuransi saat jurnalis mengalami luka akibat kekerasan fisik.

"Kalau lagi meliput dipukul aparat dan terluka, kami (BPJS ketenagakerjaan) bayar jaminan kategori kecelakaan kerja. Tapi kalau hanya teror psikis itu ranahnya BPJS kesehatan," kata Account Representative Officer Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sindbad Okstanza Yusnawir, Sabtu (13/9/2025) siang.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan, tidak membedakan profesi saat membayarkan premi asuransi.

BPJS tak membedakan jenis profesi. 

Sepanjang jurnalis sudah terdaftar dan membayar iuran BPJS, pasti dapat jaminan.

"Jurnalis, pekerja konstruksi, karyawan bank, atau profesi lain sama saja, syaratnya terdaftar di BPJS. baik (peserta) mandiri atau (dibayarkan) melalui perusahaan," kata Sindbad saat focus group discussion (FGD) di acara Festival Media (Fesmed) 2025 di Fort Rotterdam, Kota Makassar.

Sindbad mengungkap itu merespon pertanyaan satu dari 20 peserta FGD bertema bertema Jurnalisme Tanpa Risiko; Menjamin Keselamatan Jurnalis.

Dia dipanel bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng, dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.

Menurut Sindbad, kekerasan saat peliputan, berangkat dan pulang kerja dikategorikan BPJS jaminan kecelakaan kerja.

Baca juga: Festival Media 2025 Resmi Dibuka, Ketua AJI: Demokrasi Sakit, Jurnalis Dibungkam

Tiga jenis jaminan lain bagi jurnalis antara lain Kematian, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan  pasca-PHK.

"Kalau luka dan sembuh dibayar sesuai ketentuan, termasuk transpor. Kalau cacat tetap, maksimal 56 kali upah. atau meninggal dunia ditanggung 48 kali upah termasuk biaya pemakaman 10 juta, " ujar Sindbad.

Ketentuan ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Disebutkan, baik dia jurnalis penerima upah, bukan penerima upah, atau freelance sepanjang terdaftar di BPJS, akan mendapat jaminan.

Dia menyebut, freelancer dan staf humas DPRD Makassar, Akbar Abay (27), yang meninggal dalam insiden pembakaran gedung parlemen kota, Sabtu (30/8/2025) lalu, mendapat jaminan kecelakaan kerja Rp93 juta.

Hal serupa juga dibayarkan kepada Affan Kurniawan (21), rider online yang meninggal dunia terlindas truk rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Laiknya jumpa pers, sesi diskusi dinamis. Belasan jurnalis, pekerja media, bertanya silih berganti.

Bagi jurnalis, literasi jaminan asuransi ketenagakerjaan barang langka.

"Ini akan diadaptasi ke AJI kita lain di Indonesia," ujar Sekretaris AJI Indonesia Bayu Wardana (54), mengapresiasi FGD ini. 

AJI Indonesia mengkonfirmasi profesi jurnalis termasuk kelompok rentan kekerasan fisik, sekaligus minim literasi asuransi pekerja.

Ketua Divisi Organisasi dan Keanggotaan AJI Makassar, Edi Sumardi (36), menyebut sekitar 70 persen anggota AJI kota, belum tercover jaminan sosial.

Alasannya, para pekerja pers dan jurnalis ini termasuk freelancer atau pekerja tak berupah tetap.

Fesmed adalah event tahunan organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. 

Kota Makassar didapuk sebagai tuan rumah Fesmed ke-9.

Acara  dihelat mulai 12 hingga 14 September 2024. 

Sekitar 340 jurnalis, aktivis sosial, lingkungan, anti korupsi, dari seluruh Indonesia berkumpul, untuk merayakan profesi, tapi juga untuk mengangkat isu mendesak tentang demokrasi yang  tengah sakit, dan ancaman kebebasan pers.

Acara Fesmed 2025 di Makassar dibuka Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, Jumat (12/9/2025) malam.

Selain FGD,  fesmed hari kedua, menghelat 20 paralel event di 9 ruangan Benteng Fort Rotterdam.

Ada pameran, sinema, talkshow, pelatihan, tudang sipulung, dan aneka pertunjukan.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan 

Pekerja sektor informal, termasuk para jurnalis dengan status freelance atau kontributor lepas, didorong untuk segera memiliki perlindungan dasar.

Salah satunya dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial ini memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja yang tinggi, termasuk saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, hingga Agustus 2025, baru 263.903 pekerja yang tercatat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Angka ini hanya mencakup sekitar 52 persen dari total pekerja di kota berpenduduk 1,4 juta jiwa ini.

Hal itu menandakan lebih dari separuh tenaga kerja termasuk banyak wartawan freelance masih belum memiliki jaring pengaman dasar saat menghadapi risiko pekerjaan.

Kepala Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sinbad Okstanza Yusnawir, menegaskan pentingnya perlindungan ini bagi profesi yang rentan.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal," kata Sinbad saat diskusi di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Jl Toddopuli 10, Makassar, Selasa (7/10/2025) sore.

Diskusi itu bertajuk "Antara Liputan dan Perlindungan: Membangun Jaring Pengaman Sosial Bagi Jurnalis" 

"Bagi wartawan, risiko seperti terkena lemparan batu atau dipukul oleh oknum saat meliput akan dianggap sebagai kecelakaan kerja yang seluruh biayanya ditanggung," jelas Sinbad.

BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan memiliki lima program jaminan sosial utama, yaitu; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, untuk pekerja informal seperti wartawan freelance, hanya tiga program yang dapat diklaim dengan disesuaikan skema iuran yang dibayarkan.

Ketiganya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sinbad menjelaskan bahwa manfaat JKK sangat komprehensif, mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, biaya rehabilitasi, bahkan santunan keuangan, hingga program pelatihan kerja kembali jika peserta mengalami cacat permanen.

Terkait prosedur klaim JKK, peserta harus segera melapor ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan.

"Penting untuk segera melapor. Klaim harus dilakukan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan diusahakan tidak lebih dari 2x24 jam setelah insiden kecelakaan kerja terjadi," ujarnya.

Khusus di Kota Makassar, semua rumah sakit kecuali RSUD Labuang Baji Sulsel kata Sinbad, terkonfirmasi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan klaim.

Dengan paparan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, sejumlah wartawan pun mendaftarkan diri sebagai peserta di sela diskusi tersebut.

Program BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari lima jenis jaminan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko.

Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah program yang lebih baru yang memberikan manfaat berupa akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan bantuan tunai bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
 
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 
 
2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Memberikan perlindungan kepada peserta dengan bentuk tabungan hari tua yang diserahkan saat peserta pensiun atau mencapai usia tertentu. 
 
3. Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan penghasilan bulanan untuk pekerja yang sudah tidak produktif lagi, seperti saat pensiun atau mengalami cacat total tetap. 
 
4. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. 
 
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang mengalami PHK.

Manfaatnya meliputi akses informasi pasar kerja lewat lowongan kerja.

Menyediakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja di pasar kerja.

Memberikan bantuan uang tunai paling banyak enam bulan setelah mengalami PHK.

Sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25?ri upah untuk tiga bulan selanjutnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved