
Profil Sigit Widyawan Ipar Jokowi Komut PT Semen Indonesia, Dulu Gantikan Budi Waseso
Tayang: Rabu, 28 Mei 2025 11:21 WITA
Kembali ke artikel
Berita Terkini
-
PBB Sulsel
BPN: Kenaikan Pajak Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
Penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Bone belakangan menuai perhatian publik karena berdampak pada kenaikan nilai pajak. -
Pengurus APRI Dikukuhkan, Ali Yafid: Tak Ada Alasan Kemenag Tak Dukung Program Bupati Jeneponto
APRI adalah organisasi profesi resmi bagi Pejabat Fungsional Penghulu di Indonesia. -
Teror di Kampus
Sudah 21 Hari Pelaku Teror 5 Kampus di Makassar Belum Ditangkap, Ada Apa?
Mereka datang kelima kampus sambil membawa spanduk bernada provokatif yang menantang kelompok tertentu. -
Proyek Jalan
Luwu Raya Akhirnya Kebagian Proyek Jalan Rp2,45 Triliun
Proyek jalan Rp2,45 T direvisi. Luwu Raya masuk daftar usulan. Anggaran bertambah Rp194,3 M dari efisiensi hasil reviu APIP. -
UT Makassar Meriahkan HUT RI dan Dies Natalis ke-41 dengan Berbagai Lomba
UT Makassar rayakan HUT RI ke-80 dan Dies Natalis ke-41 dengan 5 lomba olahraga, memupuk kebersamaan dan sportivitas. -
Makan Bergizi Gratis
Enam Dapur Gizi Layani 20 Ribu Siswa di Maros
Maros telah memiliki 6 SPPG aktif dan 20 dalam verifikasi untuk program MBG. Dukungannya: alokasi anggaran Rp2,5 miliar untuk SD di Maros. -
Bisnis Nyaris Ambruk? PKPU Bisa Jadi Extra Time Penyelamatan Usaha
Muhammad Rinaldy Bima menggarisbawahi perlunya literasi hukum bisnis di kawasan timur Indonesia -
Pengusaha Apotek di Bulukumba Khawatir Berdirinya Koperasi Merah Putih, Alasannya?
Rencananya pemerintah pusat akan mendirikan apotek di setiap desa melalui Koperasi Merah Putih yang membuat pengusaha apotek resah. -
Dokter Lecehkan Pasien
Dokter Lecehkan Pasien di Luwu Segera Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyebut, di pekan pertama Agustus 2025, pihaknya telah gelar perkara. -
Harga Emas 13 Agustus 2025 Kota Makassar, Turun Dikit
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen