Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Komisi A DPRD Makassar Soroti Lapangan Padel Tak Berizin, Bisa Ditutup Jika Bandel

Komisi A DPRD Makassar menemukan hampir seluruh lapangan padel yang disidak bermasalah secara perizinan

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
PADEL TAK BERIZIN - Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, saat RDP bersama pengusaha padel di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (24/2/2026). DPRD menemukan sejumlah lapangan padel beroperasi tanpa izin lengkap dan meminta segera dibenahi. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi A DPRD Makassar menggelar RDP bersama pengusaha padel usai sidak menemukan tujuh lapangan bermasalah secara perizinan. 
  • Anggota DPRD Tri Sulkarnain menyebut hampir seluruhnya tidak memenuhi administrasi, bahkan ada yang beroperasi tanpa izin. 
  • DPRD menegaskan bisa mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan, namun tetap mempertimbangkan aspek sosial dan tenaga kerja.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi A DPRD Makassar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha padel di Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).

RDP ini  tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya menemukan sejumlah lapangan padel beroperasi tanpa izin lengkap.

Berlangsung di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Makassar

Kantor DPRD Makassar beralamat di Jl AP Pettarani Makassar.

Saat ini, gedung tersebut tak dapat digunakan usai dibakar massa, Jumat (29/8/2025) lalu. 

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menegaskan forum tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan serta mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait keberadaan usaha padel di sejumlah wilayah.

Ia menyoroti ketidakhadiran sebagian pengusaha dalam forum tersebut dan meminta hal itu menjadi perhatian serius.

“Tolong dipikirkan kira-kira teguran kerasnya seperti apa, karena kita memanggil ke sini bukan mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana kita mau mendengar masukan juga dari teman-teman padel terkait keluhan-keluhan yang ada dari warga,” katanya.

Tri mengungkapkan, beberapa minggu lalu Komisi A melakukan sidak terhadap tujuh lapangan padel di Kota Makassar.

Hasilnya, hampir seluruhnya ditemukan persoalan administratif.

“Dan sangat tidak mengenakkan karena hampir dari tujuh-tujuhnya itu pasti ada kesalahannya, ada perizinan yang tidak dipenuhi,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan alasan pelaku usaha tetap beroperasi meski izin belum terpenuhi.

“Jadi pertanyaannya kenapa Anda beroperasi lantas perizinannya tidak terpenuhi? Itu yang pertama,” ujarnya.

Meski demikian, Tri menegaskan DPRD tetap mempertimbangkan aspek sosial.

Menurutnya, usaha padel menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah warga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved