DPRD Makassar
Komisi A DPRD Makassar Soroti Lapangan Padel Tak Berizin, Bisa Ditutup Jika Bandel
Komisi A DPRD Makassar menemukan hampir seluruh lapangan padel yang disidak bermasalah secara perizinan
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Komisi A DPRD Makassar menggelar RDP bersama pengusaha padel usai sidak menemukan tujuh lapangan bermasalah secara perizinan.
- Anggota DPRD Tri Sulkarnain menyebut hampir seluruhnya tidak memenuhi administrasi, bahkan ada yang beroperasi tanpa izin.
- DPRD menegaskan bisa mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan, namun tetap mempertimbangkan aspek sosial dan tenaga kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi A DPRD Makassar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha padel di Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
RDP ini tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya menemukan sejumlah lapangan padel beroperasi tanpa izin lengkap.
Berlangsung di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Makassar.
Kantor DPRD Makassar beralamat di Jl AP Pettarani Makassar.
Saat ini, gedung tersebut tak dapat digunakan usai dibakar massa, Jumat (29/8/2025) lalu.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menegaskan forum tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan serta mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait keberadaan usaha padel di sejumlah wilayah.
Ia menyoroti ketidakhadiran sebagian pengusaha dalam forum tersebut dan meminta hal itu menjadi perhatian serius.
“Tolong dipikirkan kira-kira teguran kerasnya seperti apa, karena kita memanggil ke sini bukan mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana kita mau mendengar masukan juga dari teman-teman padel terkait keluhan-keluhan yang ada dari warga,” katanya.
Tri mengungkapkan, beberapa minggu lalu Komisi A melakukan sidak terhadap tujuh lapangan padel di Kota Makassar.
Hasilnya, hampir seluruhnya ditemukan persoalan administratif.
“Dan sangat tidak mengenakkan karena hampir dari tujuh-tujuhnya itu pasti ada kesalahannya, ada perizinan yang tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan alasan pelaku usaha tetap beroperasi meski izin belum terpenuhi.
“Jadi pertanyaannya kenapa Anda beroperasi lantas perizinannya tidak terpenuhi? Itu yang pertama,” ujarnya.
Meski demikian, Tri menegaskan DPRD tetap mempertimbangkan aspek sosial.
Menurutnya, usaha padel menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah warga.
| Ketua DPRD Makassar Antar Ibunda Berangkat Haji |
|
|---|
| Pekuburan di Makassar Sudah Penuh, Legislator Muchlis Misbah: Pemkot Segera Antisipasi |
|
|---|
| Kantor DPRD Makassar Terapkan Sistem Pilah Sampah, Wujud Nyata Dukungan Program Wali Kota |
|
|---|
| Masalah Air di Makassar Tak Pernah Tuntas, Ray Suryadi: Persoalan Sudah Berpuluh-puluh Tahun |
|
|---|
| Tri Sulkarnain Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih Saat Tertibkan Gudang dalam Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-24-feb-padel-mks.jpg)