DPRD Makassar
Perda Parkir Makassar Tinggal Tunggu Paripurna
Perda Parkir Makassar ditargetkan rampung tahun ini. Perdebatan soal skema pengelolaan parkir antara Dishub dan Perumda Parkir.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dalam pengelolaan baru ini, Perumda Parkir menetapkan tarif parkir flat atau tidak dihitung per jam.
Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000.
Khusus pada hari Jumat, Perumda Parkir memberikan kebijakan parkir gratis bagi jamaah salat Jumat di kawasan Masjid Amirul Mukminin, Anjungan Pantai Losari.
Pengambilalihan pengelolaan parkir ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait tarif parkir yang tidak menentu serta masalah keamanan kendaraan.
“Banyak keluhan, mulai dari tarif yang kadang Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk motor, sampai kehilangan helm dan kendaraan yang tidak dijaga. Dengan hadirnya Perumda Parkir, kami menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung,” ujarnya.
Ke depan, Perumda Parkir juga akan memperketat pengelolaan parkir saat kegiatan berskala besar. (*)
| Tri Sulkarnain Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih Saat Tertibkan Gudang dalam Kota |
|
|---|
| Rp3 Miliar untuk Dermaga Pulau Lanjukang, DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Warga Kepulauan |
|
|---|
| DPRD Makassar Minta WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik |
|
|---|
| Cegah Penimbunan BBM, DPRD Makassar Dorong Pengawasan Ketat SPBU |
|
|---|
| TPA Antang Belum Dikelola Maksimal, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar Kasrudi Soroti DLH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-14-januari-dprd-makassar.jpg)