Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Perda Parkir Makassar Tinggal Tunggu Paripurna

Perda Parkir Makassar ditargetkan rampung tahun ini. Perdebatan soal skema pengelolaan parkir antara Dishub dan Perumda Parkir.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Renaldi Cahyadi
PARKIR – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, ditemui di Gedung DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Rabu (14/1/2026). DPRD menargetkan Perda Pengelolaan Parkir Kota Makassar segera disahkan. 

Dalam pengelolaan baru ini, Perumda Parkir menetapkan tarif parkir flat atau tidak dihitung per jam.

Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000.

Khusus pada hari Jumat, Perumda Parkir memberikan kebijakan parkir gratis bagi jamaah salat Jumat di kawasan Masjid Amirul Mukminin, Anjungan Pantai Losari.

Pengambilalihan pengelolaan parkir ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait tarif parkir yang tidak menentu serta masalah keamanan kendaraan.

“Banyak keluhan, mulai dari tarif yang kadang Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk motor, sampai kehilangan helm dan kendaraan yang tidak dijaga. Dengan hadirnya Perumda Parkir, kami menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung,” ujarnya.

Ke depan, Perumda Parkir juga akan memperketat pengelolaan parkir saat kegiatan berskala besar. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved