Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Perda Parkir Makassar Tinggal Tunggu Paripurna

Perda Parkir Makassar ditargetkan rampung tahun ini. Perdebatan soal skema pengelolaan parkir antara Dishub dan Perumda Parkir.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Renaldi Cahyadi
PARKIR – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, ditemui di Gedung DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Rabu (14/1/2026). DPRD menargetkan Perda Pengelolaan Parkir Kota Makassar segera disahkan. 

Ringkasan Berita:
  • Perda Pengelolaan Parkir Kota Makassar ditargetkan rampung tahun ini. 
  • Pembahasan sempat alot karena perbedaan pandangan soal parkir sebagai retribusi daerah atau jasa layanan.
  • Secara substansi, perda hampir final dan tinggal menunggu penjadwalan rapat paripurna DPRD Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditargetkan rampung tahun ini.

Meski sempat masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, Perda Parkir belum dapat disahkan karena masih terjadi perdebatan mengenai skema pengelolaan parkir di Kota Makassar.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, mengatakan pembahasan pengelolaan parkir berjalan cukup alot akibat perbedaan pandangan.

Perbedaan tersebut menyangkut status parkir, apakah sebagai retribusi daerah atau sebagai jasa layanan parkir.

“Kalau parkir masuk retribusi, maka yang menarik adalah OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan,” ujar Hartono saat ditemui di Gedung Sementara DPRD Makassar, Rabu (14/1/2026).

“Namun jika parkir dikategorikan sebagai jasa layanan, maka itu menjadi ranah Perumda Parkir,” tambahnya.

Hartono mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir sempat mengemuka usulan agar parkir dijadikan sebagai retribusi daerah, sehingga pengelolaannya berada di bawah Dinas Perhubungan dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah.

Namun, opsi tersebut kembali dievaluasi.

“Informasi terakhir yang saya dengar, arahnya kembali ke jasa layanan parkir. Artinya, pengelolaannya berada di Perumda Parkir, sementara Dishub berperan sebagai regulator,” ungkapnya.

Hartono menambahkan, secara substansi Perda Parkir sejatinya sudah hampir final dan telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, DPRD Makassar hanya tinggal menunggu penjadwalan rapat paripurna yang akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

“Secara prinsip aturannya sudah jelas. Soal parkir sembarangan, sanksi denda, hingga teknis pelaksanaan nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan,” jelasnya.

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menyampaikan pihaknya akan mengelola parkir di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Jam operasional parkir di kawasan tersebut dimulai pukul 07.00 Wita hingga 22.00 Wita, dengan satu pintu masuk dan dua pintu keluar.

“Titik aksesnya satu pintu masuk di dekat masjid, sementara pintu keluar ada dua,” kata Andi Ryan, Kamis (1/1/2026).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved