Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Kaji Hak Angket Era Gubernur Nurdin Abdullah, Azhar Arsyad: Lemah Implementasi dan Efektivitas

Azhar Arsyad meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar setelah mengkaji hak angket ke Gubernur Nurdin Abdullah.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DOKTOR AZHAR ARSYAD- Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad saat ujian promosi doktor di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/2/2026) sore. Azhar teliti terkait hak angket era Gubernur Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. 

Yakni hakikat hak angket DPRD provinsi sebagai instrumen pengawasan pemerintahan.

Selanjutnya, kekuatan hukum hak angket sebagai instrumen pengawasan DPRD provinsi terhadap pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Terakhir, faktor-faktor apakah yang memengaruhi penggunaan hak angket DPRD Sulsel.

Penelitian ini disusun dengan landasan teori Trias Politica, teori fungsi, teori demokrasi, teori negara hukum, teori pengawasan.

Lalu teori dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Adapun landasan hukumnya meliputi UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Metode penelitian yang digunakan mengombinasikan penelitian hukum normatif yuridis dan empiris sosiologis dengan pendekatan kualitatif. 

Lokasi penelitian dilaksanakan di wilayah hukum Sulsel, khususnya di DPRD Sulsel.

Azhar menyimpulkan, hak angket DPRD provinsi memiliki kekuatan hukum yang kuat secara normatif dan formal, namun lemah dalam aspek implementasi dan efektivitas. 

“Dalam praktiknya, pelaksanaan hak angket masih sering didominasi pertimbangan politik dan kepentingan partisan,” ujar dia.

Sehingga belum sepenuhnya dijalankan sebagai mekanisme pengawasan hukum dan tata pemerintahan yang objektif.

Menurutnya, hak angket pada hakikatnya merupakan hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas.

Ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Secara filosofis, hak angket adalah instrumen moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan, menjaga keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, serta meneguhkan prinsip negara hukum dan demokrasi Pancasila.

Faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan hak angket DPRD Sulsel antara lain faktor yuridis atau normatif, faktor politik, faktor kelembagaan dan kapasitas DPRD, faktor sosiologis dan budaya hukum masyarakat, serta faktor teknis dan prosedural.

Sebagai rekomendasi, Azhar menilai perlu dilakukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas investigatif DPRD.

Terlebih pelibatan partisipasi publik yang lebih luas agar hak angket dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pengawasan dan berdampak nyata terhadap perbaikan tata pemerintahan daerah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved