UMI
Kaji Hak Angket Era Gubernur Nurdin Abdullah, Azhar Arsyad: Lemah Implementasi dan Efektivitas
Azhar Arsyad meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar setelah mengkaji hak angket ke Gubernur Nurdin Abdullah.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Ringkasan Berita:
- Azhar Arsyad menyimpulkan hak angket DPRD provinsi memiliki kekuatan hukum yang kuat secara normatif dan formal, namun lemah dalam aspek implementasi dan efektivitas.
- Hak angket pada hakikatnya merupakan hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Dalam disertasinya, Azhar mengkaji penggunaan hak angket DPRD yang mencuat pada masa pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah Andi Sudirman.
Penelitian tersebut bertolak dari pengalaman empiris serta dinamika pengawasan legislatif terhadap jalannya Pemprov Sulsel saat itu.
Kajian tersebut dituangkan dalam disertasi berjudul “Hakikat Hak Angket DPRD Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulsel”.
Disertasi itu dipertahankan dalam sidang promosi doktor di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/2/2026) sore.
Azhar mengungkapkan, salah satu latar belakang penelitiannya adalah dinamika ketika DPRD Sulsel mengusulkan hak angket terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah–Andi Sudirman.
Pada masa itu, ia masih duduk sebagai anggota DPRD Sulsel dan mengikuti langsung proses pengawasan.
“Selama kurang lebih sembilan bulan pemerintahan Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman, banyak sekali persoalan yang ditemukan oleh teman-teman DPRD Sulsel, baik melalui rapat-rapat di komisi maupun dari aduan masyarakat,” ujar Azhar.
Baca juga: Daftar Tokoh Politik dan Akademisi Hadiri Promosi Doktor Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad
Dari akumulasi temuan tersebut, ia menilai perlu menggunakan hak konstitusionalnya sebagai alat kontrol melalui hak angket.
Namun, Azhar menilai pelaksanaan hak angket di tingkat daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Di sisi lain, pengaturan hak angket ini belum maksimal secara detail dan syarat untuk membentuknya juga cukup berat,” katanya.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan banyak celah hukum dan menjadi inspirasi akademiknya.
“Dari proses dan situasi itu, saya melihat ada banyak temuan hukum yang penting untuk dikaji lebih dalam, lalu saya tuangkan menjadi penelitian disertasi,” jelas Azhar.
Dalam disertasinya, Azhar merumuskan tiga pokok persoalan utama.
| Sosok Muh Akhsanul Haq, Mahasiswa Jurusan Agama Islam UMI Raih Medali Emas Kompetisi Matematika |
|
|---|
| Tak ada WFH dan Kenaikan Biaya Kuliah Serta Wisuda di UMI, Rektor: Kita Siap Sebelum Badai Datang |
|
|---|
| Kolaborasi UMI dan RSIA Ananda, dr Kaisar Razak Bekali Skill Darurat Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| Membanggakan! Tahun Lalu Posisi 131, UMI Kini Peringkat 73 Kampus Terbaik Indonesia Versi Uniranks |
|
|---|
| UMI PTS Terbaik di Makassar Versi EduRank, Prof Hambali: Amanah Harus Kami Jaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260225_DOKTOR-AZHAR-ARSYAD_azhar-arsyad-raih-doktor-hukum.jpg)