Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Lolos dari ITE, Prof Karta Dilapor Pidana Kekerasan Seksual

Guru besar bidang kesenian dan pendidikan tersebut masih akan berhadapan dengan pidana baru.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
HEADLINE - Headline Tribun Timur edisi Rabu (28/1/2026). Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi eks Rektor UNM. 
Ringkasan Berita:
  • Status hukum Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi belum sepenuhnya aman meski laporan dugaan pelecehan via WhatsApp dihentikan Polda Sulsel karena tidak memenuhi unsur pidana. 
  • Pelapor, Qadriathi Daeng Bau, memastikan akan menempuh jalur hukum baru dengan melaporkan Karta Jayadi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke Ditres PPA-PPO Polda Sulsel.
  • Qadriathi menyebut penghentian perkara sebelumnya belum final karena yang beredar hanya SP2HP, bukan SP3. 
 

TRIBUN-TIMUR.COM - Status hukum Prof Karta Jayadi (60) belum sepenuhnya aman.

Guru besar bidang kesenian dan pendidikan tersebut masih akan berhadapan dengan pidana baru.

Setelah gagal pidanakan Rektor Universitas Negeri Makassaar (UNM) non-aktif, Qadriathi Daeng Bau (51), dosen tetap UNM akan melapor Karta Jayadi dalam format baru.

Karta Jayadi akan dilaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Unit ini bagian baru di Polda Sulsel. Peresmian Ditres PPA-PPO dalam upacara di Lapangan Tenis Mapolda Sulsel, Jumat (5/12/2025).

Keberadaannya dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyatakan Qadriati akan melaporkan Karta Jayadi ke PPA dan PPO.

“Pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA-PPO Polda Sulsel,” katanya, Selasa (27/1).

Baca juga: Polda Sulsel Hentikan Kasus eks Rektor UNM Setelah 4 Bulan, Prof Karta Jayadi: Tidak Ada Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan melalui pesan WhatsApp yang dilaporkan dosen UNM Qadriathi dihentikan penyelidikannya oleh Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penghentian penyelidikan terhadap terlapor Karta Jayadi dilakukan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Iya dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana dilaporkan ke Ditreskrimsus,” kata Didik.

Karta Jayadi menegaskan laporan dugaan pelecehan dialamatkan kepadanya tidak benar.

Ia menyatakan penghentian penanganan perkara dilakukan karena tidak pernah terjadi pelecehan.

“Dihentikan karena memang tidak pernah ada pelecehan, ketemu pun di tahun 2022 ga pernah,” kata Karta Jayadi.

Kasus ini dilaporkan dosen UNM Qadriathi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025. Imbas laporan ini, Kemdiktisaintek menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM.

Empat bulan setelah laporan dibuat, Polda Sulsel menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Nanti aja conference press,” ujar Karta Jayadi dari Jakarta melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1).

Sementara itu, Qadriathi menyatakan dokumen yang beredar bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dosen Teknik UNM ini mengaku hingga kini belum menerima SP2HP dimaksud.

Ia menilai SP2HP menunjukkan perkara masih dalam tahap penyelidikan atau belum ada keputusan final, termasuk kemungkinan alat bukti yang belum mencukupi.

“Kalau sudah dihentikan secara resmi seharusnya ada SP3 bukan hanya SP2HP,” tegas Qadriathi.

Duduk Perkara

Laporan dugaan pelecehan diajukan Qadriathi terhadap Karta Jayadi bermula pada Agustus 2025.

Qadriathi melapor Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024.

Qadriathi sebelumnya lebih dulu melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025.

Dalam laporannya, Qadriathi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video bermuatan pornografi, serta ajakan bertemu di hotel.

Menurut Qadriathi, pesan-pesan tersebut diterimanya sepanjang 2022 hingga 2024.

Berdasarkan tanda terima laporan, pengaduan Qadriathi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Qadriathi menyatakan seluruh bukti telah disimpan selama tiga tahun terakhir dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyebut bukti asli percakapan masih tersimpan di perangkat pribadinya untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik.

Qadriathi menegaskan laporannya tidak dibuat secara terburu-buru.

Selama periode 2022 hingga 2024, ia mengaku menerima berbagai pesan bernuansa seksual melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim Karta Jayadi.

Selain pesan, terdapat dugaan ajakan untuk bertemu di hotel serta pengiriman gambar vulgar.

Qadriathi mengaku berulang kali menolak ajakan itu dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Ia juga menyebut pernah mengingatkan agar komunikasi bernuansa tersebut dihentikan. Namun, menurutnya, pesan serupa terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, Qadriathi menilai mekanisme internal berpotensi tidak berjalan objektif.

Atas pertimbangan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum eksternal melalui Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Qadriathi menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti serta keberanian untuk melaporkan seseorang dengan jabatan rektor.

Langkah ini, menurutnya, dilakukan agar laporan yang diajukan didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.

Ia juga menyadari adanya risiko, termasuk kemungkinan serangan balik, tudingan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

Sementara itu, Karta Jayadi membantah seluruh tuduhan dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan komunikasi dengan Qadriathi hanya sebatas interaksi akademik.

Terkait ajakan bertemu di hotel, Karta Jayadi menyebut hal tersebut merupakan saran tempat untuk berdiskusi.

Beragam Modus

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan pengukuhan Ditres PPA-PPO bukan sekadar kegiatan seremonial.

Langkah ini komitmen nyata Polri memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekaligus memberantas tindak pidana perdagangan orang yang terus berkembang dengan beragam modus.

Djuhandhani juga menyoroti besarnya tantangan yang akan dihadapi Ditres PPA-PPO Polda Sulsel ke depan.

Tantangan tersebut meliputi kompleksitas pembuktian perkara kekerasan yang kerap tertutup, serta masih adanya hambatan budaya di tengah masyarakat.

"Penanganan TPPO semakin rumit karena melibatkan kejahatan transnasional yang membutuhkan koordinasi hukum lintas batas,” katanya.

Djuhandhani menekankan peningkatan kapasitas dan kualitas penyidik menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan tersebut.

Penyidik dituntut bekerja profesional, cepat dan berpihak pada korban agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan berkeadilan.

Djuhandhani berharap pengukuhan Ditres PPA-PPO Polda Sulsel menjadi momentum meningkatkan kualitas layanan serta efektivitas penegakan hukum.

Ia menegaskan penguatan institusi ini harus berdampak langsung pada perlindungan korban dan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved