3 Jam Prof Yusril Ihza Mahendra di UMI Bahas Pembaruan Hukum
Prof Yusril Ihza Mahendra tiga jam di UMI Makassar membawakan kuliah umum soal pembaruan hukum.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tetapi hukum juga bisa lahir dari hakim (judge made law), yang lewat putusannya menciptakan preseden, memuat ratio decidendi menjadi pedoman legislasi mendatang dan bahkan sering kali juga menegaskan suatu norma baru.
Ada pula yang disebut sebagai lawyer’s law, yakni hukum dibentuk melalui praktik para pengacara, para praktisi hukum, kebiasaan dalam beracara, kontrak-kontrak, corporate governance codes dan pedoman compliance.
“Materi ini kerap disebut sebagai soft law, namun daya pengaturannya nyata karena mengikat para pihak dan mengisi regulatory gaps,” katanya.
Ada pula professor’s law, hukum yang tumbuh dari gagasan para akademisi, doktrin dan ajaran para sarjana yang kemudian diikuti oleh praktik maupun lembaga peradilan.
Tidak kalah penting, kata Prof Yusril, ada people’s law, hukum yang tumbuh organik dari kebiasaan masyarakat, adat istiadat, atau norma sosial tidak tertulis tapi kuat pengaruhnya.
Jangan Berdiri sebagai Penonton
Pada kesempatan yang sama, Rektor UMI Prof Hambali Thalib memuji kehadiran Prof Yusril dalam kuliah umum tersebut.
Ia menilai Prof Yusril sebagai penjaga nalar konstitusi sejak masa transisi orde baru hingga era sekarang, sekaligus pengarah kebijakan hukum nasional lintas zaman.
“Kehadiran beliau (Prof Yusril) di UMI pada hari ini bukan hanya kehormatan. Ini adalah kemewahan intelektual, anugerah akademik bagi seluruh mahasiswa hukum Indonesia,” kata Prof Hambali, yang mengenakan setelan almamater hijau saat sambutan.
Dalam kesempatan itu, Profesor FH UMI ini menjelaskan sekarang telah memasuki era hukum baru, yang mengubah banyak hal hingga ke dasarnya.
Seperti hukum adat kini menjadi pilar formal negara, mekanisme penyidikan dan penuntutan bergeser total, hingga peran penasihat hukum dipertegas dan diredefinisi.
Kemudian sistem pembuktian mengalami revolusi, dan reformasi Polri memasuki fase paling fundamental sejak reformasi tahun 1998.
“Ini bukan revisi, bukan penyempurnaan biasa. Ini adalah rekonstruksi sistemik, perubahan arsitektural, tata hukum yang benar-benar lahir kembali,” kata Prof Hambali.
Menurutnya, UMI sebagai kampus pendidikan dan dakwah, kampus ilmu dan ibadah serta kampus perjuangan dan pengabdian, pelopor reformasi, tidak boleh berdiri sebagai penonton.
Melainkan UMI harus menjadi arsitek generasi baru penegak hukum Indonesia. (*)
| Dugaan Korupsi Bibit Nanas 2024 Diusut, Bustanul Arifin: Saya Belum Dipanggil Kejati |
|
|---|
| Spanduk Save Ojol Berkibar di Kantor Gubernur Sulsel, Tolak Status Karyawan Tetap |
|
|---|
| 3.700 Pelari Meriahkan Livin by Mandiri RUNFEST in partnership with Sportfest di Makassar |
|
|---|
| Siap-Siap PSM Makassar Jadi Lawan Bernardo Tavares, Persebaya Surabaya Bocorkan Pelatih Baru |
|
|---|
| Chemistry Mufli Hidayat-Victor Dethan di Sisi Kanan PSM Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251124-umi.jpg)