Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

Farida Patittingi Mulai Berkantor di Menara Pinisi UNM Gantikan Karta Jayadi

Prof Farida Patittingi menggantikan sementara tugas-tugas Prof Karta Jayadi yang dinonaktifkan Mendiktisaintek

Editor: Ari Maryadi
Siti Aminah/Tribun Timur
BERKANTOR DI PINISI - Plh Rektor UNM Prof Farida Patittingi kumpulkan pejabat dan pimpinan UNM di hari perdana berkantor. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Rektor Lt 6 Menara Pinisi, Kamis (6/11/2025). 

Sepanjang sejarah UNM, ini kali pertamanya FMIPA diserang orang tak dikenal (OTK). 

Biasanya, kericuhan terjadi di Kampus Teknik, Bahasa, dan Fakultas Seni dan Desain. 

Motif bentrokan belum diketahui. Polisi masih menyelidiki penyebabnya

Diketahui, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. 

Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.

Dalam surat perintah tersebut tertulis bahwa Rektor UNM periode 2024-2028 Prof Karta Jayadi dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Prof Farida bertugad sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin kepada Prof Karta Jayadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat

Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman menyampaikan, dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Penunjukkan Prof Farida sebagai Plh Rektor UNM juga telah melalui proses konsultasi Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.

Prof Farida mengakui tugas diemban cukup berat. Namun, ia berkomitmen menjaga stabilitas dan memastikan seluruh aktivitas pendidikan di UNM berjalan kondusif.

“Alhamdulillah, terima kasih. Amanah ini berat. Kita harus konsolidasi internal untuk memulihkan kondisi agar kegiatan perguruan tinggi tetap berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Dekan Fakultas Hukum Unhas (2014-2018 dan 2018-2022) ini menambahkan, Kemdiktisaintek telah memberi arahan terkait tugasnya sebagai Plh Rektor UNM.

Tugas utama diemban adalah menciptakan suasana kampus kondusif dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Sesuai arahan menteri, saya sebagai Plh harus menjalankan fungsi dengan baik, memastikan seluruh proses pelayanan akademik berjalan normal,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved