Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Sosok Plh Rektor UNM Prof Farida: Revolusioner dari Fakultas Hukum Unhas

Prof Farida Patittingi adalah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Siti Aminah/Tribun Timur
PLH REKTOR UNM - Suasana Plh Rektor UNM, Prof Farida Patittingi (tengah) saat rapat konpejabat dan pimpinan UNM di hari perdana berkantor. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Rektor Lt 6 Menara Pinisi, Kamis (6/11/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Prof Farida Patittingi akhir masuk kerja perdana hari ini, Kamis (6/11/2025). 

Prof Farida adalah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). 

Sebelum dekan, ia pernah menjabat sebagai wakil dekan III Fakultas Hukum Unhas. 

Selama memimpin FH Unhas, Wakil Rektor Bidang III Universitas Hasanuddin dikenal tegas dan solutif. 

Bahkan, detail ketika memimpin. 

Salah satu ketegasannya adalah menuntaskan kasus tawuran di internal FH kala itu.

Baca juga: Prof Farida Tinjau FMIPA UNM Pasca Bom Meledak dan Motor Dibakar, Dekan: Ini Bukan Ulah Mahasiswa

Salah satu mahasiswanya, Dr Imran Eka Saputra MH. 

“Prof Farida ini orangnya tegas dan mengajak kita semua berprestasi,” kata Imran dalam sambungan telpon ke tribun-timur.com, Senin sore. 

Prof Farida mulai menata kampus FH Unhas. 

“Kalau ada anak-anak suka tawuran dia panggil baik-baik bersamaan dengan orangtuanya. Tidak banyak dosen mau begitu,” katanya. 

Mahasiswa FH Unhas pun berubah perlahan. 

“Hebatnya lagi tak ada mahasiswa yang di-DO (drop out) waktu. Karena mungkin Ibu Prof ini mendahulukan sifat keibuannya ingin melihat mahasiswanya semua berhasil, jadi terus dibina,” katanya. 

Drop out (DO) adalah pemutusan hubungan studi atau keluar dari pendidikan (sekolah atau perguruan tinggi) sebelum lulus.

Istilah ini bisa berarti mengundurkan diri secara sukarela atau dikeluarkan secara paksa oleh institusi karena berbagai alasan, seperti masalah akademis atau pelanggaran aturan.

Ketika menjadi Dekan FH Unhas, Prof Farida menata kampus dan prestasi mahasiswa. 

“Hubungan dengan alumni pun diperkuat, supaya mahasiswa bisa magang atau kerja di kantor pengacara. Kampus waktu itu juga memperkuat hubungan dengan lembaga hukum dan pemerintahan,” katanya. 

Bahkan, mahasiswa itu dilarang untuk merokok di area kampus. 

“Begitu detailnya aturan dari Prof Farida. Saya berharap Prof Farida bisa membawa kebaikan ketika menjadi Plh Rektor UNM,” katanya. 

Resmi Berkantor

Prof Farida Patittingi resmi berkantor perdana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (6/11/2025).

Ia tiba di Menara Pinisi UNM sekitar pukul 08.00 Wita dan menempati ruangan sebelumnya digunakan Rektor nonaktif, Prof Karta Jayadi.

Informasi dihimpun Tribun Timur menyebutkan, di hari pertamanya berkantor, Prof Farida langsung rapat konsolidasi  dengan seluruh pimpinan UNM.

Baca juga: Prof Karta Jayadi Dicopot, Guru Besar Unhas Prof Farida Jadi Plh Rektor UNM: Amanah Ini Berat!

Hadir dalam rapat tersebut antara lain:

  • Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Andi Aslinda
  • Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof Hartati
  • Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Arifin Manggau
  • Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Prof Syahruddin
  • Seluruh guru besar atau senat, dekan, dan kepala biro lingkup UNM .

Mereka mengikuti rapat koordinasi hingga pukul 11.00 Wita. 

Para pimpinan terlihat keluar dari ruang rektor secara bersamaan.

Suasana UNM sendiri tengah memanas pasca penunjukan Prof Farida sebagai Plh Rektor.

Sehari sebelumnya, Rabu (5/11/2025) sore, terjadi penyerangan mendadak oleh orang tak dikenal (OTK) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Ini merupakan insiden pertama di FMIPA, yang sebelumnya kericuhan lebih sering terjadi di Kampus Teknik, Bahasa, dan Fakultas Seni dan Desain.

Polisi masih menyelidiki motif bentrokan.

Penunjukan Prof Farida sebagai Plh Rektor tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Brian Yuliarto, Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.

Surat tersebut menugaskan Prof Dr Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Hasanuddin sekaligus Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas, sebagai Plh Rektor UNM.

Dalam surat itu disebutkan, Rektor UNM periode 2024–2028, Prof Karta Jayadi, dibebastugaskan sementara sesuai Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025, hingga hasil pemeriksaan disiplin ditetapkan.

Kepala Bidang Humas Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menyampaikan, Prof Farida diperintahkan berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat mengikat. 

Penunjukan ini juga telah melalui konsultasi dengan Rektor Unhas yang memberikan dukungan penuh.

Prof Farida mengakui tugas yang diemban cukup berat.

Namun, ia berkomitmen menjaga stabilitas dan memastikan seluruh aktivitas pendidikan di UNM berjalan kondusif.

“Alhamdulillah, terima kasih. Amanah ini berat. Kita harus konsolidasi internal untuk memulihkan kondisi agar kegiatan perguruan tinggi tetap berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Dekan Fakultas Hukum Unhas periode 2014–2018 dan 2018–2022 ini menambahkan, Kemdiktisaintek telah memberikan arahan terkait tugasnya sebagai Plh Rektor UNM.

“Tugas utama diemban adalah menciptakan suasana kampus kondusif dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Sesuai arahan menteri, saya sebagai Plh harus menjalankan fungsi dengan baik, memastikan seluruh proses pelayanan akademik berjalan normal,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved