Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

Profil Prof Farida Patittingi Guru Besar Unhas Plh Rektor UNM Gantikan Prof Karta

Prof Farida Patittingi merupakan dekan Fakultas Hukum Unhas dua periode dari 2014-2022.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PLH REKTOR UNM - Guru Besar Unhas Prof Farida Patittingi (kiri) Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi (kanan) yang dinonaktifkan sebagai rektor. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menunjuk langsung Prof Farida. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Prof Farida Patittingi Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Prof Farida jabat Plh setelah Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sebagai rektor.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menunjuk langsung Prof Farida.

"Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum baru saja ditunjuk sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar," ujar Kabid Humas Unhas Ishaq Rahman dalam pesannya pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Prof Karta Jayadi kini sedang menghadapi proses disiplin ASN.

"Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, kiranya beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Prof Farida Patittingi merupakan dekan Fakultas Hukum dua periode dari 2014-2022.

Dirinya saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas.

Profil Prof Farida

Sosok Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum kini jadi pemimpin UNM.

Prof Farida Patittingi dikenal sebagai akademisi dan pemimpin yang sarat pengalaman di lingkungan Kampus Merah.

Sebelum menjabat Wakil Rektor, ia merupakan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas selama dua periode berturut-turut, yakni 2014–2018 dan 2018–2022.

Di fakultas tersebut, ia merupakan Guru Besar dalam bidang Hukum Agraria.

Kiprahnya di Unhas juga mencakup jabatan penting lainnya, seperti:

-Anggota Senat Akademik Unhas.

-Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas.

-Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia periode 2018–2022.

Latar Belakang Pendidikan

Wanita kelahiran Bone pada 26 Juni 1967 ini menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tingginya di bidang Ilmu Hukum:

S1: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 1990).

S2: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 2000).

S3: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 2008).

Amanah Baru sebagai Plh Rektor UNM
 

Keputusan Menteri untuk menunjuk Prof Farida sebagai Plh Rektor UNM mengejutkan banyak pihak, mengingat posisinya yang merupakan salah satu pimpinan tinggi di Unhas.

Penunjukan dilakukan sehubungan dengan dinonaktifkannya rektor definitif UNM karena sedang menghadapi proses disiplin ASN.

Dalam laporan internalnya sebagai Wakil Rektor Unhas, Prof Farida juga aktif dalam upaya percepatan proses kenaikan jabatan fungsional dosen, termasuk ke jenjang Guru Besar.

Kasus Prof Karta Jayadi

Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). 

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. 

Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.

Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.

Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.

Qadriati menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus. 

Prof. Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik. 

Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi.

Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus.

Pihak rektorat bahkan mengirim somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati meminta maaf.

Jika tidak, tim hukum rektor siap melaporkan balik.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved