Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajati Sulsel Sidak Kejari Gowa Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Idulfitri

Kejati Sulsel beri peringatan tegas kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
SIDAK LEBARAN - Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi memberikan arahan di sela sidak di kantor Kejari Gowa, Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Kantor yang disidak adalah di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rabu (25/3/2026).

Kejari Gowa berlokasi di Jl Andi Mallombasang, Nomor 63, Sungguminasa, Kacamatan Somba Opu, Gowa.

Jaraknya dari kantor Bupati Gowa, hanya sekitar satu kilometer di Jl Masjid Raya.

Sementara jarak dari kantor Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sekitar 10,9 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 25 menit.

Dalam rilis resmi Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, sidak dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca juga: ASN Pemprov Mulai WFA

Tujuannya untuk melihat tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik.

Dalam kunjungannya, Kajati Sulsel turut didampingi oleh jajaran Pejabat Utama Kejati Sulsel, yakni Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Pembinaan (Asbin), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Kehadiran jajaran pimpinan Kejati Sulsel ini difokuskan untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah. 

Kajati Sulsel bahkan melakukan pemeriksaan absensi satu persatu pegawai.

Pemeriksaan kehadiran dilakukan secara menyeluruh guna menegakkan kedisiplinan di lingkungan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Didik Farkhan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang.

"Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas," jelas Didik.

Menurut Didik, layanan maksimal ke masyarakat hanya dapat tercapai jika pegawai mampu menjaga kedisiplinan yang ada.

"Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Respons WfA, Hotel di Makassar Perkuat WiFi, Tawarkan Kopi Professor

Langkah tegas melalui sidak di hari pertama ini menjadi sinyal kuat sekaligus peringatan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

Seluruh pegawai ditekankan untuk kembali fokus bertugas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Agung telah mengeluarkan edaran terkait tidak adanya pemberlakuan aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhare (WFA) sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran kejaksaan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved