Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis yang Mandek 6 Tahun

Kasus tersebut dinilai mengalami penundaan tanpa alasan yang sah atau undue delay setelah mandek selama enam tahun sejak 2019 hingga 2026

Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, Makassar — Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, Senin (16/3/2026) 

Kasus tersebut dinilai mengalami penundaan tanpa alasan yang sah atau undue delay setelah mandek selama enam tahun sejak 2019 hingga 2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Mohammad Sardi, menilai putusan majelis hakim tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam melindungi kemerdekaan pers serta menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Keputusan majelis hakim ini menunjukkan komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan pers dan menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya, Selasa (17/3/2026)

Menurutnya, putusan ini menjadi momentum penting sekaligus catatan sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban.

Putusan tersebut juga dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi korban, sekaligus menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa penundaan yang tidak sah.

“Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dapat segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan melanjutkan proses hukum secara profesional dan akuntabel hingga perkara ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

IJTI Sulawesi Selatan juga menegaskan perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.

Sementara itu, Koordinator Advokasi IJTI Sulsel, Sayyid Zulfadli, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah tepat.

Ia menyoroti lamanya penanganan kasus yang telah mandek selama enam tahun tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum bagi korban.

“Dengan dikabulkannya praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara di Makassar ini, hakim telah menunjukkan keberpihakan pada nilai-nilai hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya

Sekedar informasi, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Adapun Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum Pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan," papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026).

Dalam pertimbangan hakim, termohon sebagaimana dalam penerimaan berkas perkara ada surat kemajuan penanganan perkara menyatakan, bahwa salah satu tersangka inisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada 2021. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved