Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis yang Mandek 6 Tahun
Kasus tersebut dinilai mengalami penundaan tanpa alasan yang sah atau undue delay setelah mandek selama enam tahun sejak 2019 hingga 2026
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Namun pada 2022-2023, pemohon dalam hal ini melalui kuasa hukumnya LBH Pers secara aktif mempertanyakan perkembangan kasus lanjutan penanganan perkara a quo terhadap korban, akan tetapi tidak direspons secara tertulis maupun lisan atas perkara tersebut.
Menimbang bahwa, terkait tentang tidak ada kepastian hukum dari korban Muhammad Darwin, bertentangan dengan hak asasi manusia dan kewarganegara yang harus dilindungi. Artinya, hal ini sejalan yang dikemukakan ahli hukum dan HAM Herlambang Perdana Wiratraman tentang 'undue delay' berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Disebutkan, lanjut majelis Fitriah Ade, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan sejumlah mekanisme hukum yang ada atau yang tersedia. Menimbang bahwa, yang mana pada pokok Petitum dikabulkan terhadap Petitum tiga yang memerintahkan Termohon oleh pengadilan di lanjutkan proses hukum.
"Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena, ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan," ucapnya menegaskan.
Dengan pertimbangan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penahanan tersangka paling lama 60 hari. Sehingga jangka waktu penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Menimbang bahwa permohonan Pemohon dinyatakan dapat dikabulkan maka Temohon sebagai pihak dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil," paparnya lagi.
Karena petitum dikabulkan, kata majelis, mengingat ketentuan pasal 158-164 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan berkaitan dengan perkara mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan Termohon dalam perkara, mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
"Menyatakan, Permohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan dalam perkara a quo. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.
"Memerintah Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut, terkait kasus dilaporkan pada 2019, dan meningkatkan perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan. Demikian putusan ini dibacakan Senin, 16 Maret 2026.
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
| Hari Kedua Wisuda, UT Makassar Cetak 744 Lulusan Berdaya Saing Global |
|
|---|
| Musim Haji, Kemenhaj Sulsel Serap Tenaga Kerja Sekitar Asrama Sudiang |
|
|---|
| Imigrasi Kilat 3 Detik, Makkah Route di Makassar Pangkas Antrean Jamaah Haji |
|
|---|
| Mau Jadi Pengusaha Muda? Ini Cara UT Makassar Siapkan Mahasiswa Jadi Entrepreneur |
|
|---|
| Kuota Pegadaian Championship Sisa Satu Tim, Semen Padang Susul PSBS Biak Terdegradasi ke Liga 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/LKBN-antara-2025-55.jpg)