Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab dan DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Aset

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan regulasi ini menjadi fondasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Humas Pemkab Gowa
PEMKAB GOWA - Bupati Gowa Husniah Talenrang saat menghadiri penetapan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di DPRD Gowa Jl Masjid Raya Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (9/1/2026). 

Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan.

Kemudian, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan agenda strategis sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan legislasi,” ucap Husniah.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menyampaikan penetapan Ranperda telah melalui tahapan panjang.

Mulai dari penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum fraksi, hingga akhirnya ditetapkan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam mendukung peningkatan PAD,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved