Pemkab dan DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Aset
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan regulasi ini menjadi fondasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Awal tahun 2026 menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Bersama DPRD, Pemkab Gowa resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD Gowa Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/1/2025) sore.
Dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufiq Surullah, Wakil Ketua III DPRD Gowa, Tina Haji Tino
Serta SKPD dan para camat se Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan regulasi ini menjadi fondasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat administrasi pemerintahan.
Sekaligus melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
“Ini adalah bentuk perlindungan dan pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi aturan ini untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan regulasi nasional.
Tak hanya itu, ini juga untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, regulasi ini diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah berdampak langsung pada kualitas laporan keuangan pemerintah.
“Aturan yang jelas akan menciptakan pengelolaan aset yang efisien dan efektif. Dampaknya bukan hanya pada kinerja pemerintahan, tetapi juga pada peningkatan PAD jika aset dikelola secara optimal,” jelasnya.
Melalui Perda ini, data aset daerah diharapkan menjadi lebih akurat dan terintegrasi.
Sekaligus lanjut Husniah, memperkuat tata kelola aset yang transparan dan bertanggungjawab.
Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan.
Kemudian, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan agenda strategis sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan legislasi,” ucap Husniah.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menyampaikan penetapan Ranperda telah melalui tahapan panjang.
Mulai dari penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum fraksi, hingga akhirnya ditetapkan.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam mendukung peningkatan PAD,” pungkasnya.(*)
| Dinas Peternakan Gowa Bagikan Tips Memilih Hewan Kurban, Pastikan Ada Surat Kesehatan |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Harga Sapi Kurban di Gowa Capai Rp14 Juta |
|
|---|
| Gasak 23 HP dan 6 Laptop di Gowa, Residivis Ini Tersungkur di Kolaka Timur |
|
|---|
| Anjing Liar Masuk Rumah Resahkan Warga Pagentungan Gowa |
|
|---|
| Sekelompok Pemuda Serang Tempat Usaha Outdoor di Gowa, 3 Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260109-Husniah-Talenrang-Maros.jpg)