Kejari Gowa Kembalikan Rp2,1 Miliar Uang Kasus Dump Truck ke 121 Desa
Kejari Gowa mengembalikan Rp2,1 miliar kerugian negara kepada 121 desa terkait kasus korupsi dump truck sampah.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Dua terpidana sudah dijebloskan ke penjara, dan uang kami kembalikan ke kas desa untuk digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan sebelumnya terdapat dana penitipan Rp2,44 miliar.
Terdiri atas Rp330 juta dari terdakwa Andi Muharram, Rp530 juta cashback Toyota, dan Rp1,5 miliar lebih cashback Isuzu.
Ia menambahkan, kendala lain adalah belum lengkapnya dokumen kendaraan dari PT Isuzu Astra Internasional.
“Sudah lima tahun dump truck tidak dapat beroperasi karena faktur, BPKB, dan STNK belum diserahkan. Kami membantu kepala desa berkoordinasi dengan pihak Isuzu agar proses ini dipercepat,” jelasnya.
Kasus korupsi dump truck sampah 121 desa di Gowa ini bergulir sejak 2022 dengan lima terdakwa.
Ialah AM (Direktur PT Bima Raja Mawela).
AS (mantan Kadis PMD Gowa).
SA (Kaur Keuangan Pallangga).
FT (Koordinator Bendahara Bontonompo Selatan).
AAS (Supervisor Sales Isuzu). (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| 800 Pelanggan Terdampak Tiang Listrik Roboh di Makassar, PLN: 99,8 Persen Pulih |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Tanjung Bunga Makassar Robohkan 7 Tiang Listrik PLN, Jaringan 20 Kva Diperbaiki |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kabupaten dan Kota di Sulsel Hari Ini, 13 Wilayah Hujan saat Malam |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 7 Tiang Listrik Roboh di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar Timpa Pengendara |
|
|---|
| PAPPRI Sulawesi Selatan Sukses Gelar PAPPRI Goes to Campus di Unhas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-20-korupsi-gowa.jpg)