Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Gowa Kembalikan Rp2,1 Miliar Uang Kasus Dump Truck ke 121 Desa  

Kejari Gowa mengembalikan Rp2,1 miliar kerugian negara kepada 121 desa terkait kasus korupsi dump truck sampah.

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
KASUS KORUPSI - Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, merilis pengembalian kerugian negara Rp2,1 miliar terkait kasus korupsi dump truck sampah. Pengembalian berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/11/2025). 

“Dua terpidana sudah dijebloskan ke penjara, dan uang kami kembalikan ke kas desa untuk digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan sebelumnya terdapat dana penitipan Rp2,44 miliar.

Terdiri atas Rp330 juta dari terdakwa Andi Muharram, Rp530 juta cashback Toyota, dan Rp1,5 miliar lebih cashback Isuzu.

Ia menambahkan, kendala lain adalah belum lengkapnya dokumen kendaraan dari PT Isuzu Astra Internasional.

“Sudah lima tahun dump truck tidak dapat beroperasi karena faktur, BPKB, dan STNK belum diserahkan. Kami membantu kepala desa berkoordinasi dengan pihak Isuzu agar proses ini dipercepat,” jelasnya.

Kasus korupsi dump truck sampah 121 desa di Gowa ini bergulir sejak 2022 dengan lima terdakwa.

Ialah AM (Direktur PT Bima Raja Mawela).

AS (mantan Kadis PMD Gowa).

SA (Kaur Keuangan Pallangga).

FT (Koordinator Bendahara Bontonompo Selatan).

AAS (Supervisor Sales Isuzu). (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved