Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Gowa Kembalikan Rp2,1 Miliar Uang Kasus Dump Truck ke 121 Desa  

Kejari Gowa mengembalikan Rp2,1 miliar kerugian negara kepada 121 desa terkait kasus korupsi dump truck sampah.

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
KASUS KORUPSI - Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, merilis pengembalian kerugian negara Rp2,1 miliar terkait kasus korupsi dump truck sampah. Pengembalian berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Gowa mengembalikan Rp2,1 miliar kerugian negara kepada 121 desa dalam kasus korupsi dump truck sampah. Dana berasal dari cashback Toyota Rp530 juta dan Isuzu Rp1,584 miliar. 
  • Total kerugian negara mencapai Rp9,45 miliar. 
  • Dua terdakwa, Andi Muharram dan Asrul, divonis 7 tahun penjara. 
  • Dana dikembalikan ke kas desa untuk melengkapi dokumen kendaraan.
 

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar kepada 121 desa terkait perkara korupsi pengadaan dump truck sampah.

Pengembalian uang miliaran rupiah ini digelar di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/11/2025).

Sebanyak Rp1,584 miliar ditampilkan dalam plastik di meja depan Kajari Gowa, Muhammad Ihsan.

Pengembalian disaksikan Ketua Apdesi Gowa Saharuddin, Sekretaris Apdesi Muhammad Hatta, Sekretaris Inspektorat Agussalim, dan Kepala Bank BPD Sulsel.

Kasus ini sebelumnya menyeret lima terdakwa.

Termasuk eks Kadis PMD Gowa Asrul dan pihak ketiga Andi Muharram.

“Alhamdulillah, ini kami mengembalikan kerugian negara yang timbul dari perkara truk di 121 desa. Perkara ini sudah inkrah,” kata Kajari Gowa, Muhammad Ihsan.

Rincian Pengembalian

Total kerugian negara kasus dump truck mencapai Rp9,45 miliar.

121 kepala desa menerima cashback Rp20 juta dari dua merek kendaraan, Toyota dan Isuzu.

Setelah diingatkan, seluruh kepala desa mengembalikan cashback sehingga terkumpul Rp2,114 miliar.

Rp530 juta dari cashback Toyota untuk 27 desa telah dikembalikan melalui Bank Sulselbar.

Rp1,584 miliar dari cashback Isuzu untuk 80 desa diserahkan langsung oleh Kejari Gowa.

Ihsan menegaskan dana yang dikembalikan ke kas desa harus digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan dump truck yang hingga kini belum tuntas.

Dua terdakwa, Andi Muharram dan Asrul, telah divonis 7 tahun penjara.

“Dua terpidana sudah dijebloskan ke penjara, dan uang kami kembalikan ke kas desa untuk digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan sebelumnya terdapat dana penitipan Rp2,44 miliar.

Terdiri atas Rp330 juta dari terdakwa Andi Muharram, Rp530 juta cashback Toyota, dan Rp1,5 miliar lebih cashback Isuzu.

Ia menambahkan, kendala lain adalah belum lengkapnya dokumen kendaraan dari PT Isuzu Astra Internasional.

“Sudah lima tahun dump truck tidak dapat beroperasi karena faktur, BPKB, dan STNK belum diserahkan. Kami membantu kepala desa berkoordinasi dengan pihak Isuzu agar proses ini dipercepat,” jelasnya.

Kasus korupsi dump truck sampah 121 desa di Gowa ini bergulir sejak 2022 dengan lima terdakwa.

Ialah AM (Direktur PT Bima Raja Mawela).

AS (mantan Kadis PMD Gowa).

SA (Kaur Keuangan Pallangga).

FT (Koordinator Bendahara Bontonompo Selatan).

AAS (Supervisor Sales Isuzu). (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved