Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya

TRIBUN-TIMUR.COM
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp 1,37 Miliar. 

Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.

Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace. 

Sehingga pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Termasuk penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko  disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban.

"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ucap Faisah.

Tim penyidik pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan hingga ditemukan bukti awal kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. 

Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid.

Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.

Faisah menyebut dalam proses penyidikan, Kejari Gowa memeriksa sekira 54 sampai 58 saksi.

Puluhan saksi tersebut terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.

"Satu orang tersangka inisial HS  masih aktif menjabat," bebernya

Namun, penyidik belum melihat potensi penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

HS dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi  juncto Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan acnaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya,” pungkasnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved