Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya

TRIBUN-TIMUR.COM
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp 1,37 Miliar. 

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun. 

Sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif.

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (18/11/2025) 

Ia menyebut ada pertanggungjawaban dibuat fiktif, seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan harian, pembelian komputer.

Hingga pembelanjaan makan minum. 

"Notanya dibuat fiktif,” jelasnya.

Menurutnya, hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia makan minum menunjukkan  sejumlah transaksi tidak pernah terjadi.

Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829.

Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga diduga fiktif mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu. 

"Ternyata pengadaan ini menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri," ucapnya

Modusnya kata dia, dengan berganti-ganti nama toko setiap tahun.

"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," tutur Faisah. 

"Tersangka ini tidak bisa membuktikan penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” sambungnya

Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.

Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace. 

Sehingga pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Termasuk penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko  disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban.

"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ucap Faisah.

Tim penyidik pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan hingga ditemukan bukti awal kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. 

Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid.

Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.

Faisah menyebut dalam proses penyidikan, Kejari Gowa memeriksa sekira 54 sampai 58 saksi.

Puluhan saksi tersebut terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.

"Satu orang tersangka inisial HS  masih aktif menjabat," bebernya

Namun, penyidik belum melihat potensi penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

HS dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi  juncto Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan acnaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya,” pungkasnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved