Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Antrean Panjang di SPBU Pertamina Aroepala Makassar, Bio Solar dan Pertalite Jadi Buruan

Bahan bakar minyak (BBM) sulit didapatkan oleh warga di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam beberapa pekan terakhir.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
ANTREAN BBM - Suasana antrean panjang di SPBU Aroepala, Jl Aroepala, Kota Makassar, Jumat (3/10/2025). Roda empat antre hingga ke bahu jalan demi mendapatkan BBM jenis solar maupun pertalite. 

Sepekan terakhir bahan bakar minyak (BBM) sulit didapatkan oleh warga di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel.

Stok BBM jenis premium, pertamax hingga solar kosong di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Kalau pun BBM ada, warga harus antre panjang.

Kelangkaan dan antrean panjang mengisi BBM masih terjadi hingga sekarang.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) VII Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sulawesi Muh Hasbidin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina  Patra Niaga Region Sulawesi untuk mengetahui penyebab kelangkaan BBM.

Ia mengungkapkan, BBM langka karena kenaikan konsumsi warga di sejumlah wilayah.

BBM digunakan untuk musim panen raya, musim melaut dan beberapa sentra ekonomi.

Hiswana Migas Sulsel bersama Pertamina, disebutnya, telah mengatensi kondisi ini.

Langkah percepatan layanan agar stok BBM terpenuhi masyarakat disiapkan.

Baca juga: Harga BBM Naik? Berikut Harga Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex dan Dexlite Bulan Oktober 2025

Pertama, dengan monitoring stok dan pengaturan pengiriman harian berbasis data permintaan di SPBU.

“Prioritasnya ke titik berisiko antrean,” katanya dalam keterangan tertulis dikirim kepada Tribun-Timur.com, Selasa (23/9/2025).

Kedua, sambung Hasbidin, Penambahan jam kerja di Fuel Terminal/Depot dan SPBU tertentu demi mempercepat arus suplai dan layanan.

Ketiga, optimalisasi armada angkut, penyesuaian pola rute, shuttle run, serta kemungkinan penambahan armada sesuai kebutuhan lapangan.

Keempat, koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait (Dishub, BPH Migas) untuk pengaturan antrean, kelancaran lalu lintas, dan pengawasan penyaluran agar BBM subsidi tepat sasaran.

Selanjutnya, penerapan ketentuan penyaluran BBM berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juncto Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan pengaturan BPH Migas).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved