Polisi Narkoba
Aiptu Supriadi Personel Polres Gowa Dipecat Gegara Narkoba
Tak hanya dipecat, Aiptu Supriadi juga divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Polres Gowa, resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian terbukti terjerat kasus narkoba.
Anggota tersebut bernama Aiptu Supriadi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Pembacaan surat keputusan pemecatan dilakukan langsung oleh Unit Propam Polres Gowa di Mapolres Gowa, Rabu (1/10/2025).
Surat PTDH itu berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri karena Aiptu Supriadi dinilai telah melanggar kode etik profesi.
Sebelumnya, Aiptu Supriadi sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Namun, upaya tersebut ditolak sehingga vonis tujuh tahun penjara tetap berlaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi Narkoba, WA Diringkus saat Asyik Nyabu Bareng 3 Petani di Lutra, Bakal Dipecat
Selain melakukan PTDH, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan ada dua kegiatan dilaksanakan yakni pemberian reward dan PTDH.
"Ada dua agenda yakni pemberi reward dan pemecatan terhadap seorang oknum personel Polri yang bertugas di Polres Gowa atas kasus penyalahgunaan narkotika" katanya.
Oknum anggota tersebut bertugas di bagian SDM Polres Gowa.
Upacara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan terhadap 41 personel.
Para personel diganjar penghargaan karena dinilai berprestasi lantaran melakukan sesuai hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan diluar tugas pokok sebagai Polri.
Penghargaan tersebut salah satunya diberikan kepada Satuan Intelkam dan yang dinilai sigap melayani ribuan masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, keputusan pemecatan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap dengan pembacaan surat PTDH ini, seluruh personel Polres Gowa dapat menjadikannya pelajaran agar tidak terjerat narkoba, karena sangat merugikan diri sendiri,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Polisi di Bone Peras Pelapor
Sebuah video yang beredar di media sosial menimbulkan keresahan masyarakat Bone.
Rekaman itu memperlihatkan dugaan oknum polisi dari Polsek Cina meminta uang Rp10 juta kepada korban dalam kasus pencurian ikan.
Video viral tersebut memperlihatkan pelapor mempertanyakan maksud permintaan uang Rp10 juta kepada dua orang anggota Polsek Cina.
"Seandainya kita mau bantuka Pak Kanit mau dilanjutkan kasusnya tidak mungkin kita minta uang Rp10juta. Atau tungguma saja besok bawakanki kalau tidak kita bantuka saya lapor di Propam," bunyi pelapor dalam vidio tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya langsung merespons cepat kejadian tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait video yang beredar. Meski belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Bone, kasus ini tetap kami tindak lanjuti dengan serius,” ujarnya saat, Rabu (1/10/2025).
Ia menyebutkan, dua oknum polisi yang diduga terlibat sudah diamankan dan ditempatkan khusus (patsus) di sel Propam Polres Bone.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan disidangkan dalam kode etik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa perkara pidana pencurian ikan yang sebelumnya ditangani Polsek Cina sudah ditangani ke Satreskrim Polres Bone.
"Hal tersebut bertujuan agar penanganannya lebih profesional dan transparan," tandasnya.
Kasipropam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, juga menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap personel yang mencederai nama baik institusi.
“Propam tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melanggar. Kedua oknum sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif, dan akan dihadapkan ke sidang kode etik Polri,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan tetap mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat.
Polres Bone menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum.
Baik kepada masyarakat maupun secara internal terhadap anggota yang melanggar aturan.
"Untuk masyarakat Kabupaten Bone jika menemukan kasus serupa silahkan laporkan. Jangan takut," tandasnya.(*)
Polisi di Polres Bantaeng Diduga Terjerat Narkoba, Kabid Propam Polda Sulsel: Sudah Diproses |
![]() |
---|
4 Polisi di Bulukumba Konsumsi Narkoba, Propam: Dibebastugaskan |
![]() |
---|
Kapolres Bulukumba Bantah Tahan Bripka F Polisi Kajang Ditangkap Gegara Sabu: Tidak Ada! |
![]() |
---|
Sosok Kombes Darmawan Affandy, Putra Asli Makassar Bongkar 1 Kg Sabu, Tangkap Legislator Sinjai |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bripka F Polisi Bulukumba Ditangkap Gegara Sabu, Kemarin Polisi Polres Pelabuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.