Sidang Uang Palsu
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Sukmawaty divonis dua tahun dan Sattariah 1,6 bulan penjara kasus uang palsu UIN Alauddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Sukmawaty divonis dua tahun penjara kasus uang palsu UIN Alauddin.
Sukmawaty merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekannya Sattariah divonis 18 bulan penjara.
Sattariah bekerja Ibu Rumah Tangga (IRT).
Sidang vonis dibacakan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: Saya Dikriminalisasi
Putusan dibacakan hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dan penasehat hukum para terdakwa.
Hakim Dyan menyatakan perbuatan para terdakwa meyakinkan bersalah mengedarkan uang palsu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Sukmawaty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kepada terdakwa II Sattariah selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya
Keduanya juga didenda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan
Sukmawaty dan Sattariah menangis saat majelis hakim membacakan putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.
Hal memberatkan pertama yaitu perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat.
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.