Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Kota Tata Kelola Terbaik

Capaian ini menempatkan Kota Daeng sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan terbaik di Indonesia.

Humas Pemkot Makassar
TERIMA PENGHARGAAN - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terima penghargaan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Plaza Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/4/2026). Makassar menjadi salah satu pemerintah kota dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan terbaik di Indonesia. 

Ia menjelaskan, hubungan pusat dan daerah mencakup tiga aspek utama, yakni kewenangan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada aspek kewenangan, Arman menilai belum ada kebijakan yang solid terkait pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sejumlah undang-undang sektoral.

“Jadi undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda,” kata Arman.

Menurut dia, beberapa regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak sepenuhnya selaras dengan pembagian urusan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, catatan kami itu resentralisasinya makin kuat,” ungkap dia.

Pada aspek keuangan, Arman menilai terjadi penguatan resentralisasi fiskal, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ia menyoroti meluasnya ketentuan belanja wajib (mandatory spending) yang dinilai membatasi ruang gerak daerah.

Sebagai contoh, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan minimal 40 persen untuk infrastruktur.

Menurut Arman, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan tiap daerah.

“Padahal kondisi setiap daerah itu berbeda-beda. Jadi mandatory spending ini, menurut kami, ini mengecilkan otonomi daerah,” katanya.

Arman pun mendorong agar kebijakan transfer ke daerah ke depan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah, sehingga otonomi fiskal dapat berjalan lebih efektif.

Sementara, pada aspek pembinaan dan pengawasan, ia menilai pendekatan diterapkan pemerintah pusat masih bersifat seragam, padahal kondisi tiap daerah berbeda.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pendekatan pengawasan diubah menjadi asimetris, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Arman juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pelayanan publik di daerah tidak berjalan optimal. 

Dalam hal ini, Arman menyinggung formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai masih diseragamkan untuk seluruh daerah, padahalsetiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

Ia mencontohkan, formula DAU untuk daerah kepulauan seperti Natuna atau Nusa Tenggara Timur disamakan dengan daerah di Pulau Jawa.

“Sehingga dana transfer ke daerah itu berbeda-beda, tapi paling penting itu adalah itu tidak mampu menopang seperti apa kebutuhan pelayanan publik di daerah,” kata Arman.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved