Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Kota Tata Kelola Terbaik

Capaian ini menempatkan Kota Daeng sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan terbaik di Indonesia.

Humas Pemkot Makassar
TERIMA PENGHARGAAN - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terima penghargaan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Plaza Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/4/2026). Makassar menjadi salah satu pemerintah kota dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan terbaik di Indonesia. 

*Satu-satunya dari Sulsel Dapat Penghargaan Kemendagri

TRIBUN-TIMUR.COM - Kota Makassar menorehkan lagi prestasi di tingkat nasional.

Pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026), Makassar meraih penghargaan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kategori tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan diterima Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin (50).

“Alhamdulillah, pada Hari Otonomi Daerah 2026, Makassar meraih penghargaan sebagai salah satu kota dengan penyelenggaraan pemerintahan terbaik,” ujar Appi.

Capaian ini menempatkan Kota Daeng sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan terbaik di Indonesia.

Selain itu, Makassar juga menjadi satu-satunya daerah dari Sulawesi Selatan yang meraih predikat kategori tinggi tersebut.

Prestasi ini menambah deretan pengakuan nasional yang telah diraih Makassar dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Konsistensi tersebut menunjukkan capaian ini bukan sesuatu yang datang secara tetiba.

Sebagai kota terbesar di kawasan Indonesia Timur, Kota Anging Mammiri tercatat cukup stabil berada di papan atas dalam berbagai evaluasi pemerintah pusat.

Hal ini mencerminkan sistem pemerintahan yang terus berkembang dan mampu bersaing di level nasional.

Pada tahun 2019, Makassar bahkan pernah meraih peringkat pertama nasional kategori kota dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Saat itu, Makassar berhasil mengungguli sejumlah kota besar lainnya di Indonesia.

Setelah itu, Makassar terus masuk dalam jajaran daerah berprestasi pada tahun-tahun berikutnya.

Konsistensi tersebut menjadi indikator, sistem pemerintahan di kota ini berjalan secara berkelanjutan dan kompetitif.

Memasuki tahun 2024, Makassar kembali menorehkan prestasi dengan masuk tiga besar nasional kategori kota terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Capaian ini semakin memperkuat reputasi Makassar sebagai daerah dengan tata kelola yang baik.
“Penghargaan ini hasil kolaborasi Pemkot, DPRD, Forkopimda, dan dukungan masyarakat,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Makassar ini.

Pada 2025, Makassar kembali mempertahankan tren positif dengan meraih predikat status kinerja tinggi.

Artinya, performa pemerintahan kota ini terus terjaga dari tahun ke tahun.

Tahun ini, capaian tersebut dipertahankan melalui hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2025 atas LPPD tahun 2024.

Secara nasional, Makassar berhasil masuk dalam kategori tinggi bersama sejumlah daerah terbaik lainnya.

Untuk tingkat provinsi, hanya enam daerah yang masuk kategori tinggi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.

Sementara itu, Provinsi Sulawesi Selatan berada di peringkat 19 dari 34 provinsi dengan kategori sedang.

Pada tingkat kabupaten, hanya Kabupaten Bone dari Sulawesi Selatan yang meraih kategori tinggi.

Bone menempati peringkat 19 dari 415 kabupaten se-Indonesia.

Sementara itu di tingkat kota, Makassar menjadi satu-satunya dari Indonesia Timur yang berhasil menembus 10 besar nasional.

Makassar berada di peringkat kedelapan dari 93 pemerintah kota dengan skor 3,6171.

“Semoga ini menjadi inspirasi untuk terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja,” kata Appi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Rahmat, menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai faktor pendukung yang saling berkesinambungan.

Menurutnya, kekuatan ekonomi daerah, kapasitas fiskal melalui pendapatan asli daerah, inovasi layanan publik, hingga konsistensi birokrasi dalam penyusunan laporan kinerja menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.

Selain itu, posisi Makassar sebagai kota metropolitan dan pusat perdagangan serta jasa di kawasan timur Indonesia turut memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pembiayaan pembangunan.

“Kita satu-satunya di Indonesia Timur masuk kategori tinggi,” katanya.

Di sisi lain, digitalisasi pelayanan publik juga menjadi salah satu keunggulan Makassar.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah kota aktif mendorong sistem layanan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rahmat berharap capaian ini dapat terus dipertahankan, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, ukuran utama keberhasilan pemerintahan tetap terletak pada kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan warga.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebelumnya menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih.

Ia menegaskan capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh elemen di Kota Makassar.

Penghargaan ini tidak hanya hasil kerja pemerintah kota, tetapi juga kolaborasi dengan DPRD Makassar, Forkopimda, serta dukungan penuh masyarakat.

Appi menilai prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan. 

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat.

Appi menegaskan, capaian tersebut menunjukkan arah pembangunan Kota Makassar berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Otonomi Timpang

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah belum ideal, meski otonomi daerah sudah memasuki 30 tahun.

“Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar,” ujar Arman, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, hubungan pusat dan daerah mencakup tiga aspek utama, yakni kewenangan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada aspek kewenangan, Arman menilai belum ada kebijakan yang solid terkait pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sejumlah undang-undang sektoral.

“Jadi undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda,” kata Arman.

Menurut dia, beberapa regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak sepenuhnya selaras dengan pembagian urusan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, catatan kami itu resentralisasinya makin kuat,” ungkap dia.

Pada aspek keuangan, Arman menilai terjadi penguatan resentralisasi fiskal, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ia menyoroti meluasnya ketentuan belanja wajib (mandatory spending) yang dinilai membatasi ruang gerak daerah.

Sebagai contoh, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan minimal 40 persen untuk infrastruktur.

Menurut Arman, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan tiap daerah.

“Padahal kondisi setiap daerah itu berbeda-beda. Jadi mandatory spending ini, menurut kami, ini mengecilkan otonomi daerah,” katanya.

Arman pun mendorong agar kebijakan transfer ke daerah ke depan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah, sehingga otonomi fiskal dapat berjalan lebih efektif.

Sementara, pada aspek pembinaan dan pengawasan, ia menilai pendekatan diterapkan pemerintah pusat masih bersifat seragam, padahal kondisi tiap daerah berbeda.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pendekatan pengawasan diubah menjadi asimetris, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Arman juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pelayanan publik di daerah tidak berjalan optimal. 

Dalam hal ini, Arman menyinggung formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai masih diseragamkan untuk seluruh daerah, padahalsetiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

Ia mencontohkan, formula DAU untuk daerah kepulauan seperti Natuna atau Nusa Tenggara Timur disamakan dengan daerah di Pulau Jawa.

“Sehingga dana transfer ke daerah itu berbeda-beda, tapi paling penting itu adalah itu tidak mampu menopang seperti apa kebutuhan pelayanan publik di daerah,” kata Arman.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved