Bawaslu Bulukumba
Diduga Tak Netral, Bawaslu Laporkan Tujuh ASN Bulukumba ke KASN
Ketujuh ASN tersebut diduga melanggar netralitas dan kode etik ASN, sebagaiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004, pasal 11 huruf
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilapor Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka masing-masing berinisial MD, ABA, AM, AMK, AIN, AFS dan AB.
Ketujuh ASN tersebut diduga melanggar netralitas dan kode etik ASN, sebagaiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004, pasal 11 huruf c.
"Juga Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN" jelas Komisioner Bawaslu Bulukumba Divisi Penindakan, Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengaku, pihaknya sudah tiga kali mengirim imbauan ke bupati Bulukumba terkait netralitas ASN ini.
Surat pertama bernomor 0319/SN-04/PM.00.02/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 perihal penyampaian, Nomor 0336/SN-04/PM.04/XI/ 2019, tertanggal 25 Nppember 2019, perihal imbauan, dan surat bernomor 0005/SN-04/PM.04/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020, perihal imbauan.
"Dan kami sudah kirim surat imbauan ke OPD dan seluruh instansi vertikal, termasuk camat di sepuluh kecamatan," jelas Abdul Rahman.

Komisioner Bawaslu Bulukumba Devisi Hukum, Bakri Abu Bakar, menambahkan, hingga Rabu (11/3/2020), pihaknya belum menerima hasil dari laporan nama tersebut.
"Sesuai dengan aturan, ketika ada penanganan pelanggaran hukum, itu kita laporkan ke institusi terkait. Karena ini ASN, maka kita laporkan ke KASN. Kita masih tunggu hasil kajiannya," kata Bakri Abu Bakar. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)