Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Majelis Hakim PN Sungguminasa vonis Annar Sampetoding 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus uang palsu.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
VONIS ANNAR -  Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding saat jalani sidang putusan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara. 

TRIBUN-GOWA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama lima tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.

Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025) siang.

Pantauan di lokasi, Annar Sampetoding memasuki ruang sidang sambil sesekali tersenyum dan menyapa kerabatnya.

Di ruang sidang, raut wajahnya datar.

Ia mendengar dengan saksama saat putusan dibacakan.

Baca juga: Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi

Sidang dihadiri keluarga, kerabat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa, serta kuasa hukum terdakwa, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin.

Hakim menyatakan Annar terbukti menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding selama lima tahun penjara," ucap Dyan.

Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John terjadi karena relasi kekuasaan.

Keduanya merupakan karyawan Annar dan dianggap melindungi atasannya.

Dalam persidangan, mereka juga dinilai memberi keterangan untuk melindungi Annar.

Hakim menyebut produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, pembelian tinta, kertas, dan mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal karena harganya lebih mahal.

"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.

Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal meringankan, terdakwa belum merasakan keuntungan.

Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Annar merupakan terdakwa terakhir dari jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.

Produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Annar di Jl Sunu, Makassar dan gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved