Vonis Annar Sampetoding
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Majelis Hakim PN Sungguminasa vonis Annar Sampetoding 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dalam persidangan, mereka juga dinilai memberi keterangan untuk melindungi Annar.
Hakim menyebut produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya.
Selain itu, pembelian tinta, kertas, dan mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal karena harganya lebih mahal.
"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.
Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankan, terdakwa belum merasakan keuntungan.
Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Annar merupakan terdakwa terakhir dari jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.
Produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Annar di Jl Sunu, Makassar dan gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (*)
Daftar Angsuran KUR BRI 2025, Pinjam Rp100 Juta Bisa Dicicil 60 Kali, Syarat Mudah |
![]() |
---|
Sosok Kepala Sekolah dan Guru Wanita Viral Beradegan Mesra saat Karaoke, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
DPP Nasdem Ungkap Fakta Isu Rusdi Masse Pindah ke PSI, Sulsel Siapkan Calon Pengganti |
![]() |
---|
Usung Tema Pancasila Perekat Bangsa, UT Makassar Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Anak Sulung Bakar Rumah Orang Tua di Bone, Kerugian Capai Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.