Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Majelis Hakim PN Sungguminasa vonis Annar Sampetoding 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus uang palsu.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
VONIS ANNAR -  Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding saat jalani sidang putusan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara. 

Dalam persidangan, mereka juga dinilai memberi keterangan untuk melindungi Annar.

Hakim menyebut produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, pembelian tinta, kertas, dan mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal karena harganya lebih mahal.

"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.

Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal meringankan, terdakwa belum merasakan keuntungan.

Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Annar merupakan terdakwa terakhir dari jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.

Produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Annar di Jl Sunu, Makassar dan gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved