Korupsi RSUD Syekh Yusuf
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Seret Dirut hingga Mantan Dirut
Kasus korupsi RSUD Syekh Yusuf Gowa mencuat setelah adanya kebijakan dikeluarkan oleh direktur rumah sakit tersebut pada tahun 2018.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
KORUPSI RSUD - Suasana lobi RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Kejari Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa.
"Ada tiga orang kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Tiga tersangka yakni dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), pengelola JKN dr SU dan dr S eks dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019
"Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN," jelasnya.
Kasus korupsi ini telah bergulir sejak sejak 2023.
Dia mengaku alasan baru diumumkannya tersangka ini karena menunggu hasil kerugian negara.
"Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan," ucapnya.
Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebanyak Rp 3,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa ini telah bergulir sejak 2023.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.