Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

3 Gedung Dibakar di Makassar, Kemana Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono?

Mulai dari gedung DPRD Makassar, kantor Kejati Sulsel, dan gedung DPRD Sulsel

|
Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Gedung DPRD Makassar Hangus Terbakar- Penampakan gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, hangus dibakar massa, Jumat (29/8/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- 3 gedung terbakar di Kota Makassar Jumat (29/8/2025). 

Mulai dari gedung DPRD Makassar, kantor Kejati Sulsel, dan gedung DPRD Sulsel.

Dalam sejumlah video yang beredar, massa mulus masuk ke halaman DPRD Makassar.

Tak ada pengawalan dari aparat kepolisian.

Sejumlah mobil terbakar. Kaca dihancurkan. Pintu mobil dirusak.

Publik bertanya kemana Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono saat kejadian tersebut berlangsung?

Hingga berita ini diturunkan Tribun Timur masih mencoba mengonfirmasi keberadaan Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono.

Gelombang unjuk rasa di Makassar berujung ricuh, Jumat (29/8/2025) malam.

Setelah membakar Pos Polisi Lalu Lintas (Poslantas) di pertigaan Jalan Sultan Alauddin–AP Pettarani, massa mendatangi DPRD Makassar di pertigaan Jl Pettarani-Hertasning.

Sekitar pukul 21.00 WITA, massa berhasil masuk ke ruang Paripurna lantai 3 saat rapat pembahasan APBD Perubahan 2025 tengah berlangsung.

Di gedung wakil rakyat ini, massa membakar belasan motor dan mobil serta gedung DPRD Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, anggota DPRD, pejabat Pemkot, hingga direksi BUMD yang hadir dalam rapat terpaksa berhamburan keluar menyelamatkan diri.

Hingga pukul 22.00 WITA, gedung DPRD juga terbakar di beberapa bagian.

Kericuhan membuat arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani lumpuh total.

Puluhan truk kontainer dan tangki terjebak sejak sore hari, sementara pengendara roda dua hanya bisa melintas melalui celah barikade massa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved