Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
ANNAR DITUNTUT - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara. Hal tersebut terungkap di persidangan di Pengadilan  Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang 

Syahruna tak bicara sama sekali. 

Ia tak membalas.

Petugas kepolisian dan Kejari Gowa langsung menghampiri Annar. 

Kasus menggemparkan publik itu menyeret 19 tersangka termasuk pengusaha Annar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan ASS adalah otak di balik uang palsu.

"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi saat rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, perintah-perintah dan itu aja intinya," sambungnya.

Diketahui ASS kini berada di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Ia mengeluh sakit, jelang penyidik akan melakukan penahanan.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka

 Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat itu, dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.

"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.

Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved