Sidang Tuntutan Annar
BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025).
Peran Penting Annar Dalam Kasus Uang Palsu, Viral Usai Tendang Syahruna
Annar dalam kasus uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Annar Sampetoding viral usai disebut tendang Syahruna terdakwa lain uang palsu.
Annar murka setelah Syahruna menyeretnya dalam kasus itu.
Ia berusaha lepas dari jeratan hukum.
Namun, polisi sudah membongkar peran penting Annar dalam kasus uang palsu itu.
Sebelumnya, Annar tampar Syahruna.
Terbaru Syahruna ditendang di depan jaksa dan polisi pengawal mobil tahanan.
Aksi kedua Annar itu saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)
Hal itu terjadi setelah sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.
Tujuh tahanan dihadirkan sidang peninjauan.
Mereka Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati dan Satariah.
Satu per satu terdakwa pakai borgol dan baju tahanan bergantian naik ke mobil.
Terlihat Annar sedang antre menaiki mobil tahanan pun tetiba menendang Syahruna dua kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.