Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
ANNAR DITUNTUT - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara. Hal tersebut terungkap di persidangan di Pengadilan  Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang 

Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025).

Peran Penting Annar Dalam Kasus Uang Palsu, Viral Usai Tendang Syahruna

Annar dalam kasus uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Annar Sampetoding viral usai disebut tendang Syahruna terdakwa lain uang palsu.

Annar murka setelah Syahruna menyeretnya dalam kasus itu.

Ia berusaha lepas dari jeratan hukum.

Namun, polisi sudah membongkar peran penting  Annar dalam kasus uang palsu itu.

Sebelumnya, Annar tampar Syahruna.

Terbaru Syahruna ditendang di depan jaksa dan polisi pengawal mobil tahanan.

Aksi kedua Annar itu saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)

Hal itu terjadi setelah sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.

Tujuh tahanan dihadirkan sidang peninjauan.

Mereka Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati dan Satariah.

Satu per satu terdakwa pakai borgol dan baju tahanan bergantian naik ke mobil.

Terlihat Annar sedang antre menaiki mobil tahanan pun tetiba menendang Syahruna dua kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved