Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Ternak di Bone Terungkap, Pelaku Utama Beraksi Sejak 2024

Pelaku utama diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan kini tercatat terkait sedikitnya enam laporan polisi.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PENCURIAN TERNAK - Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, Senin (27/4/2026). Modus lama terbongkar, pelaku curnak di Bone sudah beraksi sejak 2024, ada 6 laporan polisi.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kasus pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga Kabupaten Bone akhirnya terungkap.

Pelaku utama diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan kini tercatat terkait sedikitnya enam laporan polisi.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone bersama jajaran, dibantu Sat Intelkam dan Polsek Cina pada Minggu (26/4/2026) pukul 15.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

“Sat Reskrim Polres Bone bersama jajaran berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian hewan sapi. Masing-masing memiliki peran tersendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Keempat pelaku masing-masing berinisial A sebagai pelaku utama, HN dan B sebagai penadah, serta Y yang berperan sebagai sopir.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tali pengikat sapi, dua unit ponsel, dua ekor sapi betina, satu unit mobil pick-up.

Serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2024.

“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan sudah beraksi sejak 2024. Saat ini kami mencatat ada enam laporan polisi terkait dugaan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 Sementara dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, jajaran Polsek Cina bersama Sat Intelkam dan Resmob Polres Bone berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) sapi yang meresahkan warga.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Lingkungan Pao-Pao, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Kapolsek Cina, Iptu Muh Rusdi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan jalur yang diduga dilalui pelaku,” ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan serta lokasi keberadaan sapi hasil curian. 

Tim kemudian berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Bone dan Resmob untuk melakukan pengungkapan.

Empat orang pun berhasil diamankan, masing-masing berinisial Ag (46) sebagai pelaku utama, Ba (50) selaku pembeli pertama, AN (50) sebagai pembeli kedua, serta UD (32) yang berperan sebagai sopir.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku utama mengakui mencuri dua ekor sapi pada Kamis (23/4/2026) malam di Dusun Bua, Desa Kawerang, Kecamatan Cina.

“Pelaku berjalan kaki menyusuri area persawahan, kemudian mengambil dua ekor sapi yang ditambatkan dan menggiringnya ke wilayah Desa Laju,” jelasnya. 

Keesokan harinya, sapi tersebut dijual kepada pembeli pertama seharga Rp14 juta, lalu kembali dijual kepada pembeli kedua dengan harga Rp18 juta.

Lebih lanjut, pelaku utama juga mengakui telah melakukan aksi serupa di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Bone.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi betina, satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian ternak.

“Kami mengimbau warga agar lebih memperhatikan keamanan ternaknya, terutama pada malam hari. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cina untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved