Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi IV DPRD Bone Kawal Kasus Akbar Siswa SMAN 7 Bone, Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muhammad Salam menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sakinah Sudin
Dokumen Pribadi
SISWA BONE - Potret Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muhammad Salam, Senin (20/4/2026). DPRD Bone kawal kasus Akbar siswa UPT SMAN 7 Bone yang dikeluarkan dari sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Bone melalui Komisi IV DPRD Bone menyoroti polemik dikeluarkannya Akbar dari UPT SMAN 7 Bone dan berencana memanggil pihak sekolah serta Cabang Dinas Pendidikan Sulsel untuk klarifikasi.
  • Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam (Lill Ak), menilai kebijakan sekolah tersebut tidak sejalan dengan program prioritas pemerintah yang menekankan peningkatan mutu pendidikan dan pencegahan anak putus sekolah.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Polemik dikeluarkannya Akbar siswa UPT SMAN 7 Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) disorot DPRD Kabupaten Bone.

Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muhammad Salam menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Panggil sekolahnya, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang ada di Kabupaten Bone,” kata pria yang karib disapa Lill Ak saat dikonfirmasi Tribun-Timur.co,, Senin (20/4/2026). 

Ia menilai, langkah yang diambil pihak sekolah perlu dilihat dalam konteks kebijakan pendidikan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.

Menurutnya, kebijakan pendidikan saat ini mengarah pada peningkatan mutu pendidikan serta memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah.

“Ini sebenarnya tidak seiring dengan arah program prioritas kebijakan pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah,” jelasnya.

Lill Ak menegaskan, pemerintah tengah mendorong agar seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali.

“Artinya kita ini sekarang memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak bersekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil oleh satuan pendidikan harus tetap mengedepankan kepentingan siswa.

“Program prioritas kita bagaimana mengedepankan mutu pendidikan di daerah dan memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” lanjutnya.

Komisi IV DPRD Bone pun berencana segera memanggil pihak sekolah guna mendapatkan penjelasan yang utuh terkait kronologi hingga alasan dikeluarkannya siswa tersebut.

“Intinya akan segera kita panggil semua,”tandasnya.

DPRD Bone memastikan akan mengawal persoalan ini agar tetap sejalan dengan kebijakan pendidikan yang berpihak pada keberlanjutan pendidikan anak di daerah.

Penyebab Akbar Dikeluarkan

Terpisah, Kepala SMAN 7 Bone Jupri menegaskan, keputusan itu bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui rapat bersama dewan guru. 

“Dia dikeluarkan berdasarkan rapat bersama dengan para guru dan semua sepakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Ia juga meluruskan informasi yang beredar, bahwa Akbar bukanlah siswa kelas tiga, melainkan masih duduk di kelas dua.

Menurut Jupri, pihak sekolah sebenarnya telah melakukan pembinaan sejak siswa tersebut duduk di kelas satu. 

Namun, upaya tersebut tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

“Mulai kelas satu itu anak selalu di back up terus, tapi tidak ada perubahan,” katanya.

Pihak sekolah juga mengaku telah berulang kali memanggil orang tua atau wali siswa untuk membahas kondisi tersebut. Namun, panggilan itu tidak selalu dipenuhi.

“Orang tuanya, walinya sudah datang di sekolah tanda tangan. Tidak pernah tidak dipanggil, tapi kadang dipenuhi, kadang tidak,” ungkapnya.

Dari catatan sekolah, Akbar diketahui memiliki tingkat ketidakhadiran yang cukup tinggi.

“Sudah 52 kali alpanya, terhitung sejak Juli 2025 sampai 7 April 2026 sebelum dikeluarkan. Malas sekali masuk sekolah,” ujarnya.

Tak hanya itu, siswa tersebut juga disebut tidak pernah mengikuti pembelajaran pesantren kilat dan daring yang diberikan sekolah.

“Tidak pernah ikut pesantren kilat dan pembelajaran daring,” tambahnya.

Pada momen penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Akbar sempat hadir ke sekolah, namun tidak mengenakan seragam, melainkan pakaian biasa.

Jupri juga mengungkapkan, Januari 2026 lalu, Akbar bersama walinya sempat datang ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan bersedia dikeluarkan dari UPT SMAN 7 Bone apabila tidak menunjukkan perubahan dalam mengikuti tata tertib sekolah.

“Sudah ada pernyataan yang ditandatangani bersama walinya, tapi anak tersebut tetap tidak berubah,” jelasnya.

"Karena tidak ada perubahan, pihak sekolah kemudian menggelar rapat dewan guru pada 7 April 2026. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Akbar resmi dikeluarkan dari UPT SMAN 7 Bone,"sambungnya.

Terkait isu tidak diberikannya surat pindah, Jufri menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menerima permintaan resmi dari siswa maupun keluarganya.

“Tidak pernah datang di sini untuk minta surat pindah, jadi bagaimana caranya kita mau kasih,” tegasnya.

Menurutnya, surat pindah hanya dapat diberikan jika siswa telah memiliki rekomendasi dari sekolah tujuan.

“Surat pindah bisa di berikan jika ada rekomendasi dari sekolah yang siap menerima,” jelasnya.

Harapan Keluarga

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa yatim piatu di Kabupaten Bone, dikabarkan dikeluarkan dari sekolahnya saat masih duduk di bangku kelas 3 SMA.

Akbar sebelumnya bersekolah di SMAN 7 Lonrae. 

Ia diketahui tinggal bersama neneknya di kawasan Pasar Bajoe.

Informasi tersebut disampaikan kerabat Akbar, Andi Lela, yang menceritakan kondisi yang dialami remaja tersebut.

Menurut Andi Lela, Akbar kerap terlambat masuk sekolah karena harus berjalan kaki dari rumahnya menuju sekolah.

“Dia jalan kaki dari Bajoe ke Lonrae. Kadang sampai di sekolah pukul 07.30 bahkan 08.00 pagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).

Kondisi itu membuat Akbar kerap tercatat terlambat dan dianggap tidak disiplin.

Selain itu, Akbar juga disebut sempat mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari oknum guru di sekolah.

“Menurut cerita Akbar, dia sering dimarahi. Bahkan ada oknum guru yang menyebut dia dengan kata-kata tidak pantas yakni sebutan 'anak siluman',” katanya. 

Situasi tersebut membuat Akbar merasa tidak nyaman hingga terkadang enggan masuk sekolah.

"Jadi bukan teman-temannya yang bullyki, tapi gurunya," akuinya. 

Hingga akhirnya, pihak sekolah disebut mengambil keputusan untuk mengeluarkan Akbar.

Saat ini, nenek Akbar telah berupaya mencari sekolah lain agar cucunya bisa melanjutkan pendidikan.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Sudah beberapa sekolah didatangi, tapi belum ada yang menerima. Katanya sulit juga dapat surat pindah,” jelasnya.

Di tengah kondisi tersebut, Akbar tetap berusaha membantu kebutuhan sehari-hari.

Sepulang sekolah, ia kerap mengamen di kawasan Pelabuhan Bajoe untuk mendapatkan uang jajan.

Akbar merupakan anak sulung dari tiga bersaudara yang kini hidup tanpa kedua orang tua. 

Adiknya yang kedua masih duduk di bangku SMP, sementara yang bungsu masih berusia enam tahun.

Keluarga berharap ada perhatian dari pihak terkait agar Akbar bisa kembali melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan masa depannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved