Perceraian Tembus 1.018 Kasus di Bone Tahun 2025, Didominasi Perselisihan Rumah Tangga
Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga memicu 1.018 perceraian di Bone selama tahun 2025
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Agama (PA) Watampone mencatat sebanyak 1.018 perkara perceraian
- Mayoritas pemicu perceraian tersebut berasal dari perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga
- Desember 2025, PA Watampone menerima tambahan 217 perkara gugatan serta 35 permohonan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Watampone mencatat sebanyak 1.018 perkara perceraian yang berujung pada status janda baru.
Mayoritas pemicu perceraian tersebut berasal dari perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Data itu disampaikan Biro Hukum Pengadilan Agama Watampone, Khumaeni, saat ditemui di ruang kerjanya di kantor PA Watampone yang berada di kompleks Masjid Al Markaz Al Ma’rif, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Saat ditemui, Khumaeni tampak mengenakan setelan pakaian hitam dan kacamata.
Ia menjelaskan, hingga bulan November 2025 tercatat 241 kasus cerai talak dan 985 kasus cerai gugat.
Sementara pada bulan Desember 2025, PA Watampone menerima tambahan 217 perkara gugatan serta 35 permohonan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 perkara telah diputus pada Desember, sementara 130 perkara gugatan dan 24 permohonan dipastikan menyebrang ke tahun 2026 karena masih dalam proses persidangan.
Dibandingkan tahun 2024, tren perceraian di Watampone tercatat mengalami kenaikan.
Pada tahun sebelumnya, PA Watampone menangani 228 perkara cerai talak dan 904 perkara cerai gugat.
Khumaeni menyebutkan bahwa perempuan masih mendominasi sebagai pihak yang mengajukan perkara perceraian.
Dari total perkara yang masuk, 70 persen diajukan oleh perempuan, sedangkan 30 persen diajukan oleh laki-laki.
Adapun faktor penyebab perceraian paling dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 689 kasus.
Di dalam kategori ini termasuk persoalan perselingkuhan hingga tidak terpenuhinya kebutuhan biologis.
Selain itu, terdapat 323 kasus perceraian yang disebabkan karena salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta 1 perkara akibat hukuman penjara.
| Jamaah Asal Bone Kaget Diminta Bayar Tambahan Rp10 Juta Usai Pelunasan Haji |
|
|---|
| WFH ASN di Bone Tak Pengaruhi Antrean di SPBU Watangpone, Beda di Makassar |
|
|---|
| Kronologi Ibu Pengantin Tewas Tertimpa Pohon saat Pesta Nikah di Bone, Mempelai Selamat |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Sentral Palakka Bone Belum Stabil, Pembeli Keluhkan Semua Serba Mahal |
|
|---|
| Jejak Kebesaran Persia Abadi di Bone Luwu hingga Jeneponto, Bukti Hubungan Iran-Sulsel Sedari Dulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260102-Khumaeni-454.jpg)