Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenham Pastikan Revisi UU HAM Tak Kurangi Kewenangan Komnas HAM

Kementrian Hak Asasi Manusia pastikan revisi UU HAM perkuat komnas HAM lewat proses inklusif dan terbuka.

Kanwil Kemenham Sulsel
REVISI UU HAM - Sekjen Kemenham, Novita Ilmaris menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak bertujuan melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat perannya. 

Novita menyebut, pihaknya memberikan batas waktu kepada lembaga-lembaga yang ingin menyampaikan masukan hingga akhir pekan ini. 

“Apa yang menjadi masukan dari Komnas HAM, dari Komnas Perempuan yang juga sudah menjanjikan akan memberikan masukan, ini kita harapkan kemarin itu pada saat rapat, kita tunggu paling lambat hari Jumat ya. Hari Jumat ini paling lambat,” ungkapnya.

Selanjutnya, seluruh masukan akan diformulasikan bersama tim ahli HAM yang membantu penyusunan draf. 

“Dari situ nanti kita akan formulasikan. Pak Menteri langsung meminta bantuan ke para pakar HAM yang saat ini bergabung sebagai tenaga alih HAM,” ujar Novita.

“Dan nanti pun teman-teman kita ajak diskusi. Kita ajak diskusi ya. Sehingga nanti teman-teman bisa menjadi garda ke depan, terdepan yang menjelaskan,” tutupnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved