Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil Kemenham Sulsel Dorong Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas

Kanwil Kemenham Sulsel dorong komunitas tingkatkan kapasitas dan kesadaran akan hak asasi manusia.

Kanwil Kemenham Sulsel
PENGUATAN HAM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kementerian HAM Sulsel) melalui Bidang Instrumen dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas, bertempat di Aula Pancasila, Rabu (29/10). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan solidaritas masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kementerian HAM Sulsel) melalui Bidang Instrumen dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas, bertempat di Aula Pancasila, Rabu (29/10).

Mengusung tema “Membangun Kesadaran dan Solidaritas Komunitas untuk Perlindungan HAM: Komunitas sebagai Penjaga Hak Dasar,” kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif bagi komunitas untuk memperdalam pemahaman tentang peran mereka dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah dan juga bertindak sebagai narasumber, dalam pemaparannya menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki mandat besar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.

Hal ini, kata Idawati, sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin pertama yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

“Penguatan kapasitas bagi komunitas ini penting, karena komunitas adalah garda terdepan dalam menjaga harmoni sosial dan memastikan hak-hak dasar setiap individu dihormati dan dijunjung tinggi,” ujar Idawati dalam pemaparannya.

Dalam sesi paparan, Idawati menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM yang melekat pada setiap individu sebagai hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Ia juga memaparkan instrumen hukum nasional dan internasional yang menjamin perlindungan hak komunitas, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran komunitas sebagai wadah solidaritas sosial untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan, serta urgensi pemahaman HAM di tingkat komunitas agar dapat menciptakan lingkungan sosial yang saling menghormati dan inklusif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai komunitas dan organisasi masyarakat di Kota Makassar, antara lain Asia Muslim Charity Foundation, Komunitas Peduli Anak Jalanan, Duta Pelajar Sulsel, dan Forum Anak Sulsel.

Kehadiran beragam komunitas ini menunjukkan antusiasme dan komitmen bersama dalam memperkuat jejaring sosial berbasis nilai kemanusiaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan komunitas tidak hanya menjadi penerima manfaat dari kebijakan HAM, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Sementara itu, Kakanwil Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat kemitraan dengan berbagai lapisan masyarakat.

“Kami ingin nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami secara teori, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya sosial masyarakat Sulawesi Selatan, sinergi antara pemerintah dan komunitas adalah kunci untuk memastikan setiap warga merasakan perlindungan dan penghormatan yang setara.” ujar Daniel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved