Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenham Pastikan Revisi UU HAM Tak Kurangi Kewenangan Komnas HAM

Kementrian Hak Asasi Manusia pastikan revisi UU HAM perkuat komnas HAM lewat proses inklusif dan terbuka.

Kanwil Kemenham Sulsel
REVISI UU HAM - Sekjen Kemenham, Novita Ilmaris menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak bertujuan melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat perannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenham memastikan revisi UU HAM tidak mengurangi kewenangan Komnas HAM.
  • Proses penyusunan dilakukan secara inklusif dan transparan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pakar serta lembaga HAM.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak bertujuan melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat perannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris saat bertemu awak media di kawasan Menteng, Jumat (31/10). 

Dia menanggapi kritik Komnas HAM yang menilai sejumlah kewenangannya justru dihapus dalam draf revisi.

“Pada prinsipnya komitmen untuk memperkuat peran dari lembaga HAM itu sudah langsung disampaikan oleh Bapak Menteri. Nah, sebagai tindak lanjut komitmen itu, pembahasan atau penyusunan draft perancangan undang-undang pengubahan 39 itu pun juga disusun,” ujar Novita.

Dia menegaskan, proses penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan mantan Ketua Komnas HAM. 

“Selain oleh jajaran Kementerian HAM, juga kita libatkan penyusun intinya, yaitu para pakar-pakar di bidang Komnas HAM. Bahkan ada di antaranya adalah mantan ketua Komnas HAM, lalu kemudian akademisi dan juga praktisi HAM itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Novita, pihaknya juga telah menerima masukan dari lembaga HAM, masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait. Semua proses itu, kata dia, dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi. 

“Lalu kemudian kita pun juga menerima masukan dari lembaga HAM, lalu kemudian dari masyarakat sipil, lalu kemudian dari kementerian lembaga terkait, dan semuanya itu jelas ada jejak digitalnya, teman-teman mungkin bisa lihat,” ucapnya.

Saat ini, revisi UU HAM telah memasuki tahap pembahasan di panitia antar kementerian. Meski begitu, Novita menegaskan, substansi pasal-pasalnya masih terus berproses. 

“Substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan, yang menurut hemat kami itu masih perlu diskusi yang mendalam. Jadi oleh karena itu, kita bisa nanti akan mendengarkan pendapat dari masing-masing yang menyusun,” tuturnya.

Novita menambahkan, KemenHAM menunggu masukan resmi dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebelum pembahasan pasal demi pasal dilakukan. 

“Statement yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi. Yang nanti akan dibahas bersama oleh tim penyusun yang tadi saya sampaikan,” kata Novita.

Dia juga memastikan proses pembahasan revisi undang-undang ini dilaksanakan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna. 

“Kalau kami yang penting adalah komitmen dulu nih. Untuk komitmen sudah ada dari Pak Menteri, dan sudah ditindaklanjuti dengan mengundang para pakar langsung. Dan pembahasannya pun sudah menerapkan prinsip meaningful participation. Dan ini belum selesai,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved