Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan
BHP Makassar jelaskan fungsi SKHW sebagai dokumen otentik penjamin kepastian hukum warisan bagi pihak ketiga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam dinamika hukum perdata Indonesia, khususnya terkait pewarisan, keberadaan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar memiliki peran yang sangat vital.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang memiliki kekuatan otentik untuk memfasilitasi proses peralihan hak kekayaan dari pewaris kepada ahli waris yang sah.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam fungsi utama SKHW BHP Makassar, khususnya dalam konteks hubungannya dengan pihak ketiga seperti lembaga perbankan, kantor pertanahan, dan instansi pemerintahan lainnya.
Definisi dan Dasar Hukum SKHW BHP Makassar
Pengertian SKHW
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan Makassar yang berfungsi untuk menerangkan tentang keadaan orang yang meninggal dunia, ahli waris yang sah, bagaimana peralihan harta pewaris, serta hak bagian masing-masing ahli waris beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya (bila ada). Sebagai akta otentik, SKHW memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum.
Landasan Hukum Penerbitan SKHW
Penerbitan SKHW oleh BHP Makassar memiliki fondasi hukum yang kuat dan komprehensif, meliputi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 830 KUHPerdata menjadi dasar fundamental yang menyatakan bahwa pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian. Ketentuan ini menjadi prinsip utama dalam penerbitan SKHW, di mana dokumen hanya dapat diterbitkan setelah terjadinya peristiwa hukum berupa meninggalnya seseorang (pewaris).
Selain itu, Pasal 838 KUHPerdata mengatur tentang pengecualian dalam penerbitan SKHW. Dokumen ini tidak dapat diperuntukkan bagi ahli waris yang terbukti:
- Membunuh atau mencoba membunuh pewaris
- Berdasarkan putusan pengadilan, pernah dihukum karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih berat
- Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat
- Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Kewenangan BHP dalam membuat SKHW telah diatur secara tegas dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Regulasi ini memberikan legitimasi kepada BHP sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan akta otentik berupa SKHW.
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN
Dalam konteks peralihan hak atas tanah, dasar hukum pembuatan SKHW juga merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan tentang Tarif PNBP
Biaya penerbitan SKHW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tarif sebesar Rp200.000,- per surat.
Fungsi Utama SKHW BHP Makassar bagi Pihak Ketiga
1. Sebagai Bukti Keterangan yang Lengkap dan Otentik
SKHW BHP Makassar merupakan bukti keterangan yang lengkap tentang seluruh aspek pewarisan. Dokumen ini memuat informasi komprehensif meliputi:
- Identitas Pewaris: Data lengkap mengenai orang yang meninggal dunia, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, tempat dan tanggal meninggal, serta status perkawinan
- Identitas Ahli Waris yang Sah: Daftar lengkap para ahli waris yang berhak menerima warisan beserta hubungan hukum mereka dengan pewaris
- Inventarisasi Harta Peninggalan: Rincian harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris
- Hak Bagian Masing-masing Ahli Waris: Proporsi atau pembagian harta yang menjadi hak setiap ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi: Hal-hal khusus yang dapat mempengaruhi pembagian warisan, seperti adanya wasiat, hibah, atau kondisi tertentu
Sebagai akta otentik, SKHW memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs) di hadapan hukum. Artinya, dokumen ini dianggap benar dan sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui proses hukum yang sah.
2. Sebagai Pemberitahuan Resmi kepada Pihak Ketiga tentang Terjadinya Pewarisan
Fungsi fundamental SKHW BHP Makassar adalah menjadi instrumen pemberitahuan formal kepada pihak ketiga bahwa telah terjadi peristiwa pewarisan. Pihak ketiga yang dimaksud meliputi:
Lembaga Perbankan dan Non-Perbankan
Bank dan lembaga keuangan memerlukan SKHW sebagai dasar untuk:
- Membuka blokir rekening almarhum pewaris
- Memproses pencairan deposito atau tabungan pewaris
- Mentransfer kepemilikan safe deposit box
- Mengalihkan investasi dan instrumen keuangan lainnya kepada ahli waris yang sah
- Memproses klaim asuransi jiwa atau produk keuangan lainnya
Tanpa SKHW, lembaga perbankan tidak dapat melakukan peralihan aset keuangan pewaris kepada ahli waris, meskipun hubungan kekeluargaan dapat dibuktikan dengan dokumen lain. SKHW memberikan kepastian hukum bagi bank bahwa peralihan aset dilakukan kepada pihak yang tepat dan sesuai dengan proporsi yang benar.
Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional)
Dalam konteks peralihan hak atas tanah, SKHW menjadi salah satu dokumen wajib untuk:
- Proses balik nama sertifikat tanah dari nama pewaris kepada ahli waris
- Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan
- Penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris
- Pemecahan sertifikat jika terdapat beberapa ahli waris yang berhak
Berdasarkan regulasi pertanahan, SKHW yang diterbitkan oleh BHP merupakan salah satu dokumen yang diakui untuk membuktikan adanya peralihan hak atas tanah karena pewarisan, khususnya bagi mereka yang tunduk pada hukum perdata Barat (Burgerlijk Wetboek).
c. Instansi Pemerintahan Lainnya
SKHW juga diperlukan dalam berbagai urusan administratif dengan instansi pemerintah, seperti:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk perubahan data kepemilikan dalam kartu keluarga
- Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Kantor Pos untuk pencairan tabungan atau giro pos
- Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk balik nama pelanggan listrik
- PDAM untuk peralihan nama pelanggan air
d. Lembaga atau Perusahaan Swasta
Perusahaan-perusahaan swasta juga seringkali memerlukan SKHW untuk:
- Proses klaim dana pensiun atau jaminan hari tua
- Peralihan kepemilikan saham atau obligasi
- Transfer kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar atas nama pewaris
- Peralihan hak atas properti seperti apartemen atau ruko
- Klaim dana BPJS Ketenagakerjaan atau program jaminan sosial lainnya
3. Sebagai Landasan Hukum untuk Proses Administrasi Peralihan Hak Kekayaan
Fungsi ketiga yang tak kalah penting adalah SKHW BHP Makassar menjadi landasan atau dasar hukum bagi pihak ketiga untuk melaksanakan proses administrasi peralihan hak kekayaan pewaris kepada ahli waris. Dalam praktiknya:
Memberikan Kepastian Hukum
SKHW memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi pihak ketiga bahwa peralihan aset yang mereka proses adalah sah menurut hukum. Dokumen ini melindungi pihak ketiga dari risiko tuntutan hukum di kemudian hari karena telah melakukan peralihan aset kepada pihak yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum waris.
Meminimalkan Risiko Sengketa
Dengan adanya SKHW yang memuat informasi lengkap tentang ahli waris yang sah dan proporsi hak masing-masing, risiko terjadinya sengketa atau perselisihan di kemudian hari dapat diminimalkan. Pihak ketiga dapat merujuk pada dokumen otentik ini sebagai acuan dalam melakukan peralihan aset.
Mempercepat Proses Administrasi
SKHW sebagai dokumen yang komprehensif dan otentik mempermudah dan mempercepat proses administrasi peralihan hak.
Pihak ketiga tidak perlu melakukan verifikasi atau penelitian lebih lanjut mengenai keabsahan ahli waris, karena hal tersebut telah diverifikasi oleh BHP Makassar sebagai lembaga yang berwenang.
Melindungi Kepentingan Semua Pihak
SKHW melindungi tidak hanya kepentingan ahli waris, tetapi juga kepentingan pihak ketiga. Lembaga perbankan, kantor pertanahan, dan instansi lainnya terlindungi dari risiko hukum karena telah melakukan peralihan aset berdasarkan dokumen yang sah dan otentik.
4. Sebagai Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan Hak Waris
SKHW juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan atau penggelapan harta warisan. Dengan diterbitkannya SKHW yang memuat daftar lengkap ahli waris dan hak bagian masing-masing, maka:
- Mencegah seorang ahli waris mengklaim seluruh harta warisan untuk dirinya sendiri
- Memberikan transparansi tentang siapa saja yang berhak atas warisan
- Memudahkan identifikasi jika terjadi upaya pemalsuan dokumen atau identitas
- Memberikan landasan hukum bagi ahli waris lain untuk menuntut haknya jika terjadi pelanggaran
Proses Penerbitan SKHW BHP Makassar
Prosedur Pengajuan
Untuk memahami lebih baik fungsi SKHW bagi pihak ketiga, penting juga mengetahui prosedur penerbitannya. BHP Makassar menerapkan 4 langkah prosedur penerbitan SKHW:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan SKHW kepada Kepala BHP Makassar disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap
- Verifikasi dan Pemanggilan: BHP Makassar melakukan proses verifikasi berkas dan memanggil pemohon serta ahli waris untuk memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan
- Pembayaran PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200.000,- per surat
- Penandatanganan dan Penyerahan: SKHW ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diserahkan kepada pemohon
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SKHW meliputi:
- Surat permohonan dan surat kuasa dari ahli waris (jika dikuasakan)
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi akta perkawinan
- Fotokopi akta kelahiran ahli waris
- Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Identitas para pihak/ahli waris
- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk memperjelas dokumen persyaratan
Seluruh dokumen yang bukan merupakan dokumen elektronik harus diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh notaris.
Verifikasi oleh BHP Makassar
Proses verifikasi yang dilakukan oleh BHP Makassar meliputi:
- Pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen
- Penelitian hubungan hukum antara pewaris dengan ahli waris
- Konfirmasi tidak adanya wasiat atau ketentuan khusus lainnya
- Penentuan hukum waris yang berlaku (hukum perdata Barat, hukum adat, atau hukum Islam)
- Perhitungan bagian masing-masing ahli waris
- Identifikasi ada tidaknya ahli waris yang terhalang atau tidak berhak menerima warisan
Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa SKHW yang diterbitkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat berfungsi optimal bagi pihak ketiga.
Keunggulan SKHW BHP Makassar dibandingkan Surat Keterangan Waris Lainnya
Status sebagai Akta Otentik
SKHW yang diterbitkan oleh BHP Makassar memiliki status sebagai akta otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang (Kepala BHP atau pejabat yang ditunjuk) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Status ini memberikan beberapa keunggulan:
- Kekuatan Pembuktian Sempurna: Dokumen dianggap benar dan sah tanpa perlu pembuktian lebih lanjut
- Daya Eksekutorial: Dalam kondisi tertentu dapat dijadikan dasar eksekusi tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu
- Pengakuan Universal: Diakui oleh seluruh instansi pemerintah dan lembaga swasta di Indonesia
Cakupan Wilayah Kerja BHP Makassar
BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang luas, meliputi 13 provinsi di Indonesia bagian timur, yaitu:
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
Cakupan wilayah yang luas ini memudahkan masyarakat di wilayah Indonesia Timur untuk mengakses layanan SKHW yang kredibel dan diakui secara nasional.
Profesionalisme dan Kompetensi
BHP Makassar sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan kompeten dalam bidang hukum waris. Pegawai BHP Makassar memiliki keahlian untuk:
- Menganalisis kompleksitas kasus pewarisan
- Menerapkan berbagai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia
- Menangani kasus-kasus pewarisan yang melibatkan aset di berbagai wilayah
- Memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel
Studi Kasus: Penggunaan SKHW BHP Makassar dalam Praktik
Kasus Peralihan Rekening Bank
Seorang nasabah bank meninggal dunia dengan meninggalkan rekening tabungan dan deposito senilai Rp500.000.000,-. Para ahli waris mengajukan permohonan pencairan ke bank dengan membawa akta kematian dan kartu keluarga. Namun, bank meminta SKHW sebagai persyaratan tambahan.
Setelah para ahli waris mengurus SKHW di BHP Makassar yang memuat informasi lengkap tentang 4 orang ahli waris dengan proporsi bagian masing-masing, bank dapat memproses pencairan dana sesuai dengan hak bagian yang tertera dalam SKHW. Proses ini berjalan lancar karena SKHW memberikan kepastian kepada bank tentang siapa yang berhak dan berapa bagian masing-masing ahli waris.
Kasus Balik Nama Sertifikat Tanah
Seorang pewaris meninggalkan sebidang tanah seluas 500 m⊃2; dengan sertifikat Hak Milik. Para ahli waris ingin melakukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat. Kantor Pertanahan mensyaratkan adanya SKHW sebagai bukti peralihan hak karena pewarisan.
Dengan SKHW dari BHP Makassar yang memuat daftar ahli waris dan proporsi hak masing-masing, Kantor Pertanahan dapat memproses:
- Balik nama sertifikat dari nama pewaris kepada ahli waris
- Pemecahan sertifikat menjadi beberapa bagian sesuai proporsi masing-masing ahli waris (jika dikehendaki)
- Penerbitan sertifikat baru atas nama masing-masing ahli waris
Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Kasus Klaim Dana Pensiun
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil meninggal dunia dan meninggalkan hak atas dana pensiun yang belum dicairkan. Ahli waris mengajukan klaim ke lembaga pengelola dana pensiun dengan melampirkan SKHW dari BHP Makassar.
Dengan SKHW, lembaga pengelola dana pensiun dapat:
- Memverifikasi keabsahan ahli waris yang mengajukan klaim
- Menentukan pembagian dana sesuai dengan proporsi yang tertera dalam SKHW
- Memproses pencairan dana dengan cepat dan tepat kepada pihak yang berhak
Tantangan dan Solusi dalam Pemanfaatan SKHW
Tantangan yang Dihadapi
Kurangnya Pemahaman Masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya SKHW dalam proses pewarisan, sehingga seringkali baru mengurus setelah menghadapi kendala dalam proses administratif di pihak ketiga
Kompleksitas Sistem Hukum Waris: Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris (perdata Barat, adat, dan Islam) yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, sehingga terkadang terjadi kebingungan tentang hukum mana yang berlaku
Kelengkapan Dokumen: Pengumpulan dokumen persyaratan yang lengkap seringkali membutuhkan waktu, terutama jika ahli waris tersebar di berbagai wilayah
Keterbatasan Akses: Bagi masyarakat di daerah terpencil di Indonesia Timur, akses ke BHP Makassar masih terbatas
Solusi yang Ditawarkan
Sosialisasi dan Edukasi: BHP Makassar secara rutin melakukan sosialisasi dan diseminasi tentang pentingnya SKHW kepada berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan, notaris, dan masyarakat umum
Digitalisasi Layanan: Pengembangan sistem layanan online untuk memudahkan pengajuan permohonan dan konsultasi terkait SKHW
Pelayanan Konsultasi: BHP Makassar menyediakan layanan konsultasi untuk membantu masyarakat memahami dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana prosedur pengurusannya
Koordinasi dengan Instansi Terkait: BHP Makassar menjalin koordinasi dengan berbagai instansi seperti kantor kependudukan, pengadilan agama, dan notaris untuk mempermudah proses verifikasi dokumen
Masa Depan SKHW: Digitalisasi dan Integrasi Sistem
Rencana Digitalisasi Layanan SKHW
Seiring dengan perkembangan teknologi dan program transformasi digital pemerintah, BHP Makassar tengah mengembangkan sistem layanan SKHW berbasis digital yang mencakup:
- Pengajuan Online: Pemohon dapat mengajukan permohonan SKHW secara online melalui portal resmi
- Tracking Status: Sistem pelacakan status permohonan secara real-time
- Pembayaran Digital: Integrasi dengan sistem pembayaran digital untuk PNBP
- SKHW Elektronik: Penerbitan SKHW dalam format digital dengan tanda tangan elektronik
- Verifikasi Online: Pihak ketiga dapat melakukan verifikasi keaslian SKHW secara online
Tips Praktis Mengurus SKHW BHP Makassar
Persiapan Dokumen
- Kumpulkan Dokumen Dasar: Akta kematian, akta kelahiran, dan akta perkawinan harus disiapkan terlebih dahulu
- Legalisir Dokumen: Pastikan semua fotokopi dokumen telah dilegalisir oleh notaris
- Surat Keterangan Wasiat: Urus surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat meskipun pewaris tidak membuat wasiat
- Identitas Lengkap: Siapkan KTP atau identitas resmi lainnya dari semua ahli waris
Koordinasi dengan Ahli Waris Lainnya
- Musyawarah Keluarga: Lakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu untuk mendata semua ahli waris
- Surat Kuasa: Jika ada ahli waris yang tidak dapat hadir, siapkan surat kuasa yang sah
- Kesepakatan Bersama: Pastikan semua ahli waris setuju dan mendukung proses pengurusan SKHW
Konsultasi dengan BHP Makassar
- Konsultasi Awal: Lakukan konsultasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen
- Tanyakan Detail: Jangan ragu bertanya tentang proses, waktu, dan biaya yang diperlukan
- Follow Up: Lakukan follow up berkala untuk mengetahui perkembangan permohonan
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan Makassar memiliki fungsi yang sangat vital bagi pihak ketiga, khususnya kantor-kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga, sebagai instrumen hukum otentik yang memberikan kepastian dan keabsahan atas proses pewarisan.
Bagi pihak ketiga seperti lembaga perbankan, kantor pertanahan, dan instansi pemerintahan, SKHW berperan penting sebagai bukti resmi yang memuat informasi lengkap tentang pewaris, ahli waris yang sah, serta proporsi hak masing-masing.
Dengan kekuatan pembuktian sempurna, SKHW menjadi dokumen legal yang diakui secara nasional dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan berbagai proses administratif terkait peralihan hak kekayaan dari pewaris kepada ahli waris.
Selain itu, SKHW BHP Makassar berfungsi sebagai pemberitahuan resmi bagi pihak ketiga bahwa telah terjadi peristiwa pewarisan. Dalam konteks ini, lembaga keuangan dapat menggunakan SKHW untuk mencairkan rekening atau investasi pewaris, kantor pertanahan untuk memproses balik nama sertifikat tanah, dan instansi pemerintahan untuk memperbarui data kepemilikan aset publik seperti listrik atau air.
Keberadaan SKHW juga membantu meminimalkan risiko sengketa, karena seluruh proses dan data ahli waris telah diverifikasi secara ketat oleh BHP Makassar sebagai lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, SKHW memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi ahli waris, tetapi juga bagi pihak ketiga yang terlibat dalam proses peralihan aset.
Lebih jauh, SKHW BHP Makassar memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan hak waris melalui transparansi dan akuntabilitas data pewarisan.
Dokumen ini memastikan bahwa setiap ahli waris menerima haknya secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keunggulannya sebagai akta otentik, proses verifikasi profesional, serta cakupan wilayah kerja yang luas menjadikan SKHW BHP Makassar sebagai instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum, mempercepat proses administrasi, dan mendukung tertib hukum dalam bidang pewarisan di Indonesia, khususnya di kawasan Indonesia Timur.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai SKHW dan layanan lainnya, masyarakat dapat mengakses website resmi BHP Makassar di bhpmakassar.kemenkum.go.id atau mengunjungi langsung kantor BHP Makassar.(*)
Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris |
![]() |
---|
BHP Makassar Dorong Inovasi Pelayanan Publik Lewat Proyek Aktualisasi CPNS |
![]() |
---|
Dilepas Dirjen AHU dan Wali Kota Makassar, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Notary Run |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam? Ini Daftar 25 Pihak Ahli Waris dan Aturan Pembagiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.