Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam? Ini Daftar 25 Pihak Ahli Waris dan Aturan Pembagiannya

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
AHLI WARIS DALAM ISLAM - Ilustrasi warisan. Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar 25 ahli waris dalam Islam.

Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur secara jelas melalui Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama.

Ilmu yang membahas hal ini dikenal sebagai ilmu faraidh. 

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).

Salah satu prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah setiap ahli waris yang memenuhi syarat berhak atas bagiannya sesuai ketentuan syariat.

Namun, tidak semua kerabat otomatis menjadi ahli waris.

Ada 25 pihak ahli waris yang telah ditetapkan syariat, dengan aturan pembagian yang berbeda-beda tergantung situasi keluarga dan keberadaan ahli waris lainnya.

Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:

A. Ahli Waris I

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Berikut detailnya!

1. Laki-laki

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved