Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan
BHP Makassar jelaskan fungsi SKHW sebagai dokumen otentik penjamin kepastian hukum warisan bagi pihak ketiga.
3. Sebagai Landasan Hukum untuk Proses Administrasi Peralihan Hak Kekayaan
Fungsi ketiga yang tak kalah penting adalah SKHW BHP Makassar menjadi landasan atau dasar hukum bagi pihak ketiga untuk melaksanakan proses administrasi peralihan hak kekayaan pewaris kepada ahli waris. Dalam praktiknya:
Memberikan Kepastian Hukum
SKHW memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi pihak ketiga bahwa peralihan aset yang mereka proses adalah sah menurut hukum. Dokumen ini melindungi pihak ketiga dari risiko tuntutan hukum di kemudian hari karena telah melakukan peralihan aset kepada pihak yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum waris.
Meminimalkan Risiko Sengketa
Dengan adanya SKHW yang memuat informasi lengkap tentang ahli waris yang sah dan proporsi hak masing-masing, risiko terjadinya sengketa atau perselisihan di kemudian hari dapat diminimalkan. Pihak ketiga dapat merujuk pada dokumen otentik ini sebagai acuan dalam melakukan peralihan aset.
Mempercepat Proses Administrasi
SKHW sebagai dokumen yang komprehensif dan otentik mempermudah dan mempercepat proses administrasi peralihan hak.
Pihak ketiga tidak perlu melakukan verifikasi atau penelitian lebih lanjut mengenai keabsahan ahli waris, karena hal tersebut telah diverifikasi oleh BHP Makassar sebagai lembaga yang berwenang.
Melindungi Kepentingan Semua Pihak
SKHW melindungi tidak hanya kepentingan ahli waris, tetapi juga kepentingan pihak ketiga. Lembaga perbankan, kantor pertanahan, dan instansi lainnya terlindungi dari risiko hukum karena telah melakukan peralihan aset berdasarkan dokumen yang sah dan otentik.
4. Sebagai Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan Hak Waris
SKHW juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan atau penggelapan harta warisan. Dengan diterbitkannya SKHW yang memuat daftar lengkap ahli waris dan hak bagian masing-masing, maka:
- Mencegah seorang ahli waris mengklaim seluruh harta warisan untuk dirinya sendiri
- Memberikan transparansi tentang siapa saja yang berhak atas warisan
- Memudahkan identifikasi jika terjadi upaya pemalsuan dokumen atau identitas
- Memberikan landasan hukum bagi ahli waris lain untuk menuntut haknya jika terjadi pelanggaran
Proses Penerbitan SKHW BHP Makassar
Prosedur Pengajuan
Untuk memahami lebih baik fungsi SKHW bagi pihak ketiga, penting juga mengetahui prosedur penerbitannya. BHP Makassar menerapkan 4 langkah prosedur penerbitan SKHW:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan SKHW kepada Kepala BHP Makassar disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap
- Verifikasi dan Pemanggilan: BHP Makassar melakukan proses verifikasi berkas dan memanggil pemohon serta ahli waris untuk memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan
- Pembayaran PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200.000,- per surat
- Penandatanganan dan Penyerahan: SKHW ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diserahkan kepada pemohon
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SKHW meliputi:
- Surat permohonan dan surat kuasa dari ahli waris (jika dikuasakan)
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi akta perkawinan
- Fotokopi akta kelahiran ahli waris
- Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Identitas para pihak/ahli waris
- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk memperjelas dokumen persyaratan
Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris |
![]() |
---|
BHP Makassar Dorong Inovasi Pelayanan Publik Lewat Proyek Aktualisasi CPNS |
![]() |
---|
Dilepas Dirjen AHU dan Wali Kota Makassar, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Notary Run |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam? Ini Daftar 25 Pihak Ahli Waris dan Aturan Pembagiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.