Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris
BHP Makassar jelaskan fungsi, dasar hukum, dan prosedur penerbitan SKHW sebagai bukti sah ahli waris dan jaminan kepastian hukum pewarisan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Proses pewarisan harta peninggalan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang memerlukan kepastian hukum. Di Indonesia, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar memiliki peran strategis dalam menerbitkan dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas peralihan harta warisan, yaitu Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang SKHW, mulai dari definisi, dasar hukum, fungsi, prosedur pengajuan, hingga pentingnya dokumen ini dalam proses pewarisan.
Pengertian Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar yang berfungsi untuk menerangkan secara lengkap mengenai:
- Keadaan orang yang meninggal dunia (pewaris)
- Ahli waris yang sah menurut hukum
- Peralihan harta pewaris kepada para ahli waris
- Hak bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- Faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti adanya wasiat atau kondisi khusus lainnya
SKHW merupakan dokumen penting yang menjadi bukti otentik tentang status seseorang sebagai ahli waris yang sah dan menjadi dasar hukum dalam proses pembagian warisan serta pengurusan harta peninggalan.
Dasar Hukum Penerbitan SKHW
Penerbitan SKHW oleh BHP Makassar memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian. Ketentuan ini menjadi dasar fundamental dalam penerbitan SKHW oleh BHP Makassar, yang berarti proses pewarisan baru dapat dimulai setelah pewaris meninggal dunia.
Pasal 838 KUHPerdata mengatur tentang ahli waris yang tidak berhak menerima warisan, yaitu mereka yang:
- Membunuh atau mencoba membunuh pewaris
- Berdasarkan putusan pengadilan, pernah dihukum karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih berat
- Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat
- Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Pasal 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan secara tegas mengatur kewenangan BHP dalam membuat SKHW sebagai salah satu tugas dan fungsi kelembagaan.
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menjadi rujukan dalam konteks peralihan hak atas tanah melalui warisan.
4. Staatsblad 1872 Nomor 166
Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan yang hingga saat ini masih menjadi aturan dasar mengenai keberadaan dan fungsi BHP di Indonesia.
Fungsi dan Pentingnya SKHW
SKHW memiliki beberapa fungsi strategis dalam proses pewarisan, antara lain:
1. Bukti Otentik Status Ahli Waris
SKHW merupakan bukti keterangan yang lengkap dan sah secara hukum tentang status seseorang sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris.
2. Pemberitahuan kepada Pihak Ketiga
SKHW berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak ketiga, terutama:
- Kantor-kantor pemerintahan (seperti Kantor Pertanahan/BPN untuk peralihan hak atas tanah)
- Lembaga-lembaga perbankan (untuk pencairan rekening atau aset perbankan pewaris)
- Lembaga non-perbankan lainnya (asuransi, perusahaan sekuritas, dll)
3. Landasan Proses Administrasi Peralihan Hak
SKHW menjadi dasar bagi pihak ketiga untuk melaksanakan proses administrasi peralihan hak kekayaan pewaris kepada ahli waris, sehingga mempermudah pengurusan balik nama atau pencairan aset.
4. Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan
Dengan adanya SKHW, pembagian warisan memiliki kepastian hukum yang kuat karena dokumen ini diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Siapa yang Berhak Mengajukan SKHW?
Yang berhak mengajukan permohonan SKHW di BHP Makassar adalah para ahli waris yang memiliki:
- Hubungan darah dengan pewaris (anak, orang tua, saudara kandung, dan keturunan lainnya sesuai garis keturunan dalam hukum waris)
- Hubungan perkawinan dengan pewaris (suami atau istri yang sah dari pewaris)
Ahli waris dapat mengajukan permohonan secara langsung atau melalui kuasa hukum dengan melampirkan surat kuasa yang sah.
Prosedur Pengajuan SKHW di BHP Makassar
Proses penerbitan SKHW di BHP Makassar mengikuti 4 (empat) langkah prosedur yang sistematis:
Langkah 1: Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan SKHW kepada Kepala BHP Makassar dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan.
Langkah 2: Verifikasi dan Penghadapan
BHP Makassar melakukan proses verifikasi berkas dan melakukan pemanggilan terhadap pemohon serta para ahli waris untuk dimintai keterangan. Keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan yang merupakan dokumen penting dalam proses penerbitan SKHW.
Langkah 3: Pembayaran PNBP
Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKHW.
Langkah 4: Penandatanganan dan Penyerahan
SKHW ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di BHP Makassar dan diserahkan kepada pemohon sebagai dokumen resmi.
Persyaratan Dokumen Pengajuan SKHW
Untuk mengajukan permohonan SKHW di BHP Makassar, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BHP Makassar
- Surat Kuasa dari ahli waris (jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain)
- Fotokopi Akta Kematian pewaris
- Fotokopi Akta Perkawinan pewaris
- Fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris
- Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (untuk mengetahui apakah pewaris meninggalkan wasiat atau tidak)
- Identitas para pihak/ahli waris (KTP/KK)
- Surat Pernyataan bahwa almarhum/almarhumah belum pernah dibuatkan SKHW di Balai Harta Peninggalan
- Penetapan Pengadilan Agama (jika ada ahli waris yang masih di bawah umur/belum dewasa)
- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk memperjelas dokumen persyaratan pengganti yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang
Catatan Penting: Seluruh dokumen persyaratan yang bukan merupakan dokumen elektronik atau ditandatangani secara elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh notaris.
Biaya Pengurusan SKHW di BHP Makassar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pengurusan SKHW di BHP Makassar adalah Rp. 200.000,- per surat
Biaya ini merupakan PNBP resmi yang dibayarkan untuk pembuatan Surat Keterangan atau Salinan Surat Keterangan Hak Waris.
Pengecualian dalam Penerbitan SKHW
Tidak semua orang yang secara formal merupakan ahli waris dapat memperoleh SKHW. Berdasarkan Pasal 838 KUHPerdata, SKHW tidak dapat diterbitkan bagi ahli waris yang:
- Melakukan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap pewaris
- Pernah dihukum karena memfitnah pewaris berdasarkan putusan pengadilan, dengan tuduhan melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat
- Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat
- Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris
Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa hanya ahli waris yang layak secara hukum dan moral yang dapat menerima warisan.
Keunggulan SKHW dari BHP:
- Merupakan akta otentik yang diterbitkan oleh lembaga negara
- Diakui secara luas oleh berbagai instansi pemerintah dan lembaga keuangan
- Memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna
- Proses verifikasi yang ketat dan komprehensif
Wilayah Kerja BHP Makassar
BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang luas, meliputi 13 provinsi di Indonesia bagian timur, sehingga masyarakat dari wilayah-wilayah tersebut dapat mengajukan permohonan SKHW ke BHP Makassar.
Tips Mengajukan SKHW di BHP Makassar
Untuk memperlancar proses pengajuan SKHW, perhatikan hal-hal berikut:
- Lengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan sebelum mengajukan permohonan
- Pastikan dokumen dilegalisir oleh notaris untuk dokumen yang bukan berbentuk elektronik
- Siapkan data lengkap tentang pewaris dan seluruh ahli waris
- Cek keberadaan wasiat terlebih dahulu melalui Pusat Daftar Wasiat
- Konsultasi awal dengan petugas BHP Makassar jika ada hal yang kurang jelas
- Hadiri pemanggilan untuk Berita Acara Penghadapan dengan tepat waktu
- Simpan bukti pembayaran PNBP sebagai arsip
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan Makassar merupakan akta otentik yang sangat penting dalam proses pewarisan.
SKHW memberikan kepastian hukum tentang status ahli waris dan menjadi dasar legalitas peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli warisnya.
Dengan memahami definisi, dasar hukum, prosedur, persyaratan, dan fungsi SKHW, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan proses pengajuan dengan lebih baik.
BHP Makassar sebagai lembaga yang berwenang senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penerbitan SKHW.
Proses penerbitan SKHW yang sistematis dan berdasarkan hukum yang jelas menjadikan dokumen ini sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban hukum dan keadilan dalam pembagian warisan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai SKHW dan layanan lainnya, tribuners dapat mengakses website resmi BHP Makassar di bhpmakassar.kemenkum.go.id atau menghubungi langsung kantor BHP Makassar yang beralamat di Jl. A. P. Pettarani No. 112, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222.(*)
BHP Makassar Dorong Inovasi Pelayanan Publik Lewat Proyek Aktualisasi CPNS |
![]() |
---|
Dilepas Dirjen AHU dan Wali Kota Makassar, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Notary Run |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Momen Hari Pengayoman ke-80, Kepala BHP Makassar Terima Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun |
![]() |
---|
Kepala BHP Makassar Raih Penghargaan Bergengsi di Hari Pengayoman Ke-80 karena 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.