Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris

BHP Makassar jelaskan fungsi, dasar hukum, dan prosedur penerbitan SKHW sebagai bukti sah ahli waris dan jaminan kepastian hukum pewarisan.

BHP Makassar
GEDUNG BHP MAKASSAR - Gedung BHP Makassar. Di Indonesia, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar memiliki peran strategis dalam menerbitkan dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas peralihan harta warisan, yaitu Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). 

SKHW memiliki beberapa fungsi strategis dalam proses pewarisan, antara lain:

1. Bukti Otentik Status Ahli Waris
SKHW merupakan bukti keterangan yang lengkap dan sah secara hukum tentang status seseorang sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris.

2. Pemberitahuan kepada Pihak Ketiga
SKHW berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak ketiga, terutama:

  • Kantor-kantor pemerintahan (seperti Kantor Pertanahan/BPN untuk peralihan hak atas tanah)
  • Lembaga-lembaga perbankan (untuk pencairan rekening atau aset perbankan pewaris)
  • Lembaga non-perbankan lainnya (asuransi, perusahaan sekuritas, dll)

3. Landasan Proses Administrasi Peralihan Hak
SKHW menjadi dasar bagi pihak ketiga untuk melaksanakan proses administrasi peralihan hak kekayaan pewaris kepada ahli waris, sehingga mempermudah pengurusan balik nama atau pencairan aset.

4. Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan
Dengan adanya SKHW, pembagian warisan memiliki kepastian hukum yang kuat karena dokumen ini diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Siapa yang Berhak Mengajukan SKHW?
Yang berhak mengajukan permohonan SKHW di BHP Makassar adalah para ahli waris yang memiliki:

  1. Hubungan darah dengan pewaris (anak, orang tua, saudara kandung, dan keturunan lainnya sesuai garis keturunan dalam hukum waris)
  2. Hubungan perkawinan dengan pewaris (suami atau istri yang sah dari pewaris)

Ahli waris dapat mengajukan permohonan secara langsung atau melalui kuasa hukum dengan melampirkan surat kuasa yang sah.

Prosedur Pengajuan SKHW di BHP Makassar
Proses penerbitan SKHW di BHP Makassar mengikuti 4 (empat) langkah prosedur yang sistematis:

Langkah 1: Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan SKHW kepada Kepala BHP Makassar dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan.

Langkah 2: Verifikasi dan Penghadapan
BHP Makassar melakukan proses verifikasi berkas dan melakukan pemanggilan terhadap pemohon serta para ahli waris untuk dimintai keterangan. Keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan yang merupakan dokumen penting dalam proses penerbitan SKHW.

Langkah 3: Pembayaran PNBP
Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKHW.

Langkah 4: Penandatanganan dan Penyerahan
SKHW ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di BHP Makassar dan diserahkan kepada pemohon sebagai dokumen resmi.

Persyaratan Dokumen Pengajuan SKHW
Untuk mengajukan permohonan SKHW di BHP Makassar, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BHP Makassar
  • Surat Kuasa dari ahli waris (jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain)
  • Fotokopi Akta Kematian pewaris
  • Fotokopi Akta Perkawinan pewaris
  • Fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris
  • Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (untuk mengetahui apakah pewaris meninggalkan wasiat atau tidak)
  • Identitas para pihak/ahli waris (KTP/KK)
  • Surat Pernyataan bahwa almarhum/almarhumah belum pernah dibuatkan SKHW di Balai Harta Peninggalan
  • Penetapan Pengadilan Agama (jika ada ahli waris yang masih di bawah umur/belum dewasa)
  • Dokumen lainnya yang diperlukan untuk memperjelas dokumen persyaratan pengganti yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang

Catatan Penting: Seluruh dokumen persyaratan yang bukan merupakan dokumen elektronik atau ditandatangani secara elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh notaris.

Biaya Pengurusan SKHW di BHP Makassar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pengurusan SKHW di BHP Makassar adalah Rp. 200.000,- per surat

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved