Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba di Bantaeng Diduga Dilepas Polisi Usai Bayar Rp200 Juta

Terduga Bandar Narkoba bernama Mamang, Warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulsel ditangkap polisi beberapa Waktu lalu.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ISTIMEWA
BANDAR NARKOBA - Ilustrasi barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polres Bone (6/11/2025). Terduga bandar narkoba asal Bantaeng diduga lepas usai bayar Rp200 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Dugaan praktik 86 kembali mencuat di lingkup Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini setelah Terduga Bandar Narkoba bernama Mamang, Warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi beberapa Waktu lalu.

Informasi itu disampaikan salah satu warga Uluere kepada Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung, Sabtu (29/11/2025) dan meminta namanya dirahasiakan.

"Tiga orang yang diambil (ditangkap) itu malam, tanggal 25 Agustus 2025, yang pertama Mamang, yang kedua Hendra, yang ketiga Musakkir atau Cakki," ujarnya.

Mamang disebut diamankan sekitar pukul 19.00 Wita di kediamannya, Desa Bonto Daeng.

Sementara Hendra dan Cakki, diciduk sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere.

Namun soal aparat yang menangkap Mamang, sumber tidak mendapat penjelasan pasti.

"Kalau yang dua orang ini (Hendra dan Musakkir) keluarganya sendiri yang bilang fix polisi Bantaeng yang ambil (tangkap), kalau Mamang tidak terlalu jelaski," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Persaingan Kartel Narkoba di Balik Tawuran Tak Berkesudahan di Utara Makassar

Ia menyebutkan, Mamang diduga membayar sejumlah uang kepada oknum polisi untuk bebas dari jerat hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Mamang kepada dirinya.

Hanya saja, Mamang enggan blak-balakan terkait oknum polisi yang menangkapnya.

"Satu malamji (diamankan), kutanya berapa nubayar, nabilang (Mamang) Rp 200 juta, dia sendiri yang bilang, dia mentong yang sampaikan ke saya di Desa Bonto Daeng," jelasnya.

Menurut dia, hanya Mamang yang disebut bebas.

"Hendra sama Cakki dilanjutkan perkaranya," sambungnya.

Informasi dugaan keterlibatan aparat berawal dari penangkapan anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved